REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur mengungkap jaringan narkoba yang dikendalikan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Pamekasan.
Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Jatim AKBP Wisnu Candra di Surabaya, Jumat (17/3) mengatakan, jaringan tersebut memiliki gudang penyimpanan narkoba yang ada di Kecamatan Sukodono, Sidoarjo.
Sementara untuk menyuplainya ke daerah-daerah di Jatim, mereka menggunakan kurir untuk distribusinya.
"Awalnya kami tangkap STW salah seorang wanita kurir dengan barang bukti sabu-sabu seberat kurang lebih 584 gram, di Jalan Panjunan Gang Artis, Kecamatan Sukodono, Sidoarjo, Selasa (14/3)," ungkapnya.
Setelah itu, pada hari yang sama juga BNNP menangkap tiga orang tersangka lain yakni HAP, TI, dan AW. Wisnu mengatakan, tiga dari empat tersangka ini ternyata memiliki hubungan keluarga.
Dari keterangan empat tersangka ini, terungkap bahwa narkoba ini dimiliki oleh A yang tidak sedang berada di lokasi. Petugas BNNP Jatim menangkap A di Jalan Raya Pemandian Kota Mojokerto.
"Jadi kami mulai melakukan pemantauan dari mulai pemakai, naik ke kurir, naik ke pengedali. Setelah lengkap jaringan itu sehinga serentak semuanya bisa dilakukan penindakan," ujarnya.
Dia mengatakan, dari hasil keterangannya, tersangka mengaku mendapatkan omzet Rp 200-300 juta selama delapan bulan. Sementara untuk peredaran narkoba yang dilakukan tersangka ada di daerah Simo dan Dupak Surabaya, serta daerah Mojokerto.
"Pengiriman tersebut dilakukan berdasarkan pesanan. Otomatis pengguna di daerah tersebut, salah penyuplainya adalah kurir ini," tuturnya.
Saat ditanya kurir tersebut mendapat barang narkoba dari mana, Wisnu mengatakan pihaknya masih akan mendalaminya lebih lanjut.
Dia menambahkan, upah untuk tersangka ini berbeda dengan upah yang biasa kurir narkoba lain dapat. Jika kurir lain mendapatkan upah untuk per gram narkoba yang dia antar, kurir ini diberi upah Rp500 ribu untuk sekali pengiriman berapa pun gramnya.
Sementara itu Kepala BNNP Jatim Brigjen Pol Fatkhur Rahman mengatakan, pengendali jaringan narkoba dari Lapas Pamekasan ini merupakan salah seorang narapidana di lapas tersebut.
Menurut Fatkhur, napi pengendali narkoba dari lapas itu telah menjadi target operasi BNNP Jatim sejak lama. Pelaku telah mengendalikan narkoba untuk peredaran di wilayah Jatim dan Madura. "Jadi dia masih di dalam. Nanti kita periksa lagi sebagai pengendali narkoba, karena proses hukumannya belum selesai, nanti akan ada tambahan hukuman lagi atas perbuatannya ini," ujarnya.
Selain lima tersangka tersebut, BNNP juga berhasil menangkap dua tersangka lain yakni NT yang ditangkap di Banyuwangi karena kedapatan membawa 671 gram ganja yang dimasukkan ke dalam kaleng biskuit.
Selain itu, juga ditangkap tersangka BAP di Bandara Internasional Juanda Surabaya.