REPUBLIKA.CO.ID, KARAWANG -- Tak cuma menyandang sebagai 'lumbung padi' di Jabar, namun Kabupaten Karawang juga populer sebagai salah satu daerah pemasok Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di luar negeri. Karena banyaknya warga yang menjadi TKI, instansi terkait kewalahan dalam menangani permasalahan TKI ilegal.
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Karawang, Ahmad Suroto, mengatakan, karena warga Karawang banyak menjadi TKI, maka permasalahan yang mendera pahlawan devisa ini juga tak sedikit. Akan tetapi, pihaknya tak memiliki data akurat mengenai masalah yang dialami TKI ilegal. Sebab, mereka pergi ke luar negeri itu biasanya menggunakan nama dan alamat palsu.
"Makanya, kita tak punya data riil. Namun, bila ada masalah tentang TKI terutama yang ilegal, kita selalu kena batunya," ujar Suroto, kepada Republika, Ahad (19/3).
Permasalahan yang mendera TKI ini, bervariasi. Mulai dari, upah yang tak dibayarkan, penyiksaan, kecelakaan kerja, pemerkosaan maupun pembunuhan. Bila sudah ada masalah, siapa yang akan bertanggungjawab? Ujung-ujungnya, pemkab harus mengurus TKI yang bermasalah itu.
Menurut Suroto, pihaknya sudah lama mengeluarkan kebijakan moratorium bagi TKI. Terutama, untuk negara Timur Tengah (Arab Saudi). Pasalnya, TKI yang bekerja disana, banyak yang bermasalah. Rata-rata warga Karawang yang menjadi TKI dan terdata secara legal di instansinya, mencapai 2.000 orang per tahun. Adapun uang kiriman TKI ini, mencapai Rp 2,8 miliar per bulannya.
"Kalau yang legal ada masalah, kami bisa langsung berkoordinasi dengan PJTKI-nya. Tapi, bila yang ilegal, bagaimana kami bisa menulusurinya. PJTKI-nya saja tidak tahu," ujarnya.
Karena itu, pihaknya mengimbau supaya masyarakat Karawang jangan mau terbujuk kata-kata rayuan dari pihak sponsor. Kalau mau jadi TKI, diharapkan mendaftar secara legal. Sebab, peluang jadi TKI terutama untuk negara-negara di Asia Timur Raya sangat tinggi.
"Kami akan bantu urus bagi masyarakat yang mau jadi TKI legal," jelasnya.
Terkait masalah ini, Kantor Imigrasi Kelas II Karawang memperketat pembuatan paspor. Terutama, bagi masyarakat yang akan menjadi TKI. Kebijakan ini, terkait dengan maraknya TKI ilegal yang sering bermasalah.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Karawang, Johanes Fanny SC, mengatakan, sejak Januari lalu ada sepuluh pemohon paspor yang ditolak. Sepertinya, mereka akan bekerja di luar negeri. Modus yang mereka gunakan bervariasi. Seperti, memalsukan dokumen, hingga pura-pura akan berangkat umroh atau mengunjungi keluarga di luar negeri.
"Kami menolaknya. Sebab, gelagat mereka sudah tercium," ujarnya.
Terutama yang akan pergi umroh. Untuk memohonkan paspor, harus ada surat atau berkas perjalanan dari travelnya. Bahkan, ada surat izin umroh yang dikeluarkan Kementerian Agama. Bila, mereka tak bisa memerlihatkannya, maka permohonan mereka ditolak.