REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Sidang lanjutan gugatan PT. Sumber Alfaria Trijaya Tbk (SAT), pengelola perusahaan ritel Alfamart, terhadap putusan Komisi Informasi Pusat (KIP) tentang status 'Badan Publik' kembali dilaksanakan hari ini, Selasa (21/3). Agenda sidang berupa penyerahan berkas kesimpulan masing-masing pihak.
Bertempat di Pengadilan Negeri Tangerang, sidang terlaksana sekitar pukul 11.30 WIB. Sebelum dimulai, tergugat dua Mustolih Siradj mengatakan dirinya yakin akan memenangkan sidang yang sudah berjalan lima kali ini. Pada sidang sebelumnya, Mustolih membawa saksi ahli ke persidangan. Saksi ahli yang didatangkan oleh pihak tergugat merupakan mantan ketua KIP periode 2009-2011, Alamsyah Saragih.
4 Permintaan Alfamart Terkait Keberatan Sebutan Badan Publik
Persidangan kelima ini tidak berlangsung lama. Setelah semua pihak menyerahkan berkas kesimpulan, Majelis Hakim I Gede Suwarsana mengumumkan jadwal sidang hasil putusan. "Sidang hasil putusan akan dilaksanakan 18 April mendatang," ujar Suwarsana kepada seluruh peserta sidang.
Tanpa Gugat Material, Alfamart Tetap Tolak Status Badan Publik
Sebelumnya, pihak Alfamart diputuskan sebagai badan publik oleh KIP. Oleh karena itu, Alfamart diwajibkan untuk memenuhi permintaan Mustolih yang meminta keterbukaan informasi mengenai donasi yang dihimpun Alfamart. Alfamart telah memberikan laporan donasi, namun Mustolih merasa tidak puas. Buntutnya, oleh KIP, Alfamart disebut sebagai Badan Publik.
"Melihat dari sidang yang lalu kami membawa saksi ahli yang mengatakan bahwa tidak boleh uang sumbangan itu jadi dana CSR (Corporate Social Responsibility)," kata Mustolih.
Soal keterbukaan mengenai donasi, saat ini SAT sedang mengajukan banding agar status 'Badan Publik' dicabut oleh Komisi Penyiaran Publik (KIP). Status 'Badan Publik' berawal dari permintaan konsumen atas nama Mustolih yang meminta keterbukaan informasi mengenai donasi yang dihimpun Alfamart. Alfamart telah memberikan laporan donasi, namun Mustolih merasa tidak puas. Buntutnya, oleh KIP, Alfamart disebut sebagai Badan Publik.
Untuk mencabut status badan Publik ini, Alfamart menjalani proses hukum banding di PN Tangerang dengan tergugat Mustolih dan KIP. Kuasa hukum Alfamart Adria Indra Cahyadi menginginkan adanya peradilan yang fair dalam permasalahan kliennya dengan KIP sehingga status 'Badan Publik' bisa dicabut.
"Kita ingin peradilan yang fair. Dengan hadir di pengadilan, mereka (tergugat) bisa memberikan argumentasi terkait produk hukumnya," kata Adria.