REPUBLIKA.CO.ID, KARANGANYAR -- Ketua Umum Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI), Seto Mulyadi mengapresiasi guru dan orang tua korban yang telah berani melaporkan kasus pencabulan yang dilakukan oleh tersangka F (29 tahun). Kak Seto menilai, banyak kasus kejahatan terhadap anak yang tak terungkap lantaran tidak beraninya orang tua untuk melaporkan hal tersebut kepada polisi.
"Kasus ini seperti gunung es, kadang tidak terungkap mungkin karena tidak berani melapor atau dianggap sebagai aib sehingga tidak perlu dilaporkan. Jadi melaporkan ini perlu diapresiasi karena dengan demikian kasus ini bisa ditangani secara serius," kata Kak Seto saat berkunjung ke Polres Karanganyar pada Selasa (21/3), sore.
Lebih lanjut dia mengungkapkan, terungkapnya kejahatan seksual yang dilakukan F menjadi peringatan bagi setiap orang tua dan guru agar lebih waspada memantau anak. Selain itu diharapkan untuk memberikan pendidikan, perlindungan serta pelatihan guna menangkal upaya tindakan kejahatan seksual tersebut.
Kak Seto juga mendorong orang tua korban lainnya untuk tidak takut melapor pada polisi. Kak Seto mengaku geram usai mengetahui tersangka melakukan pencabulan terhadap 16 anak laki-laki di bawah umur selama 15 tahun terakhir. Menurutnya, sesuai undang-undang perlindungan anak, tersangka yang melakukan kejahatan seksual terhadap anak perlu di kebiri bahkan hingga mendapat hukuman seumur hidup.
"Jangan juga melupanan korban karena kalau tidak segera mendapatkan treatmen bahayanya bisa menjadi suatu yang menetap dan bisa menjadi pelaku di kemudian hari," katanya.
Dalam kesempatan tersebut, Kak Seto semapat berbincang dengan tersangka F. Kak Seto mengatakan, dari pengakuan F, tindak pencabulan tersebut dilakukan lantaran F pernah mengalami hal serupa semasa remaja.
Kepolisian Resor Karanganyar mencokok F di Kelurahan Tegal Gede, Karanganyar, Rabu (15/3). Dari pengakuannya, F telah melakukan pencabulan terhadap 16 anak di bawah umur sejak 15 tahun lalu.
Korbannya adalah anak laki-laki dengan rata-rata usia delapan hingga 10 tahun. Setiap kali akan melakukan aksinya, F mengaku membujuk terlebih dahulu korban dengan diiming-imingi uang jajan sebesar Rp 2.000 hingga Rp 5.000. Selain itu, tersangka juga memberikan makanan kepada calon korbannya.
Korban yang terbujuk, kemudian dibawa ke rumahnya di Dukuh Ngrawoh, Tegalgede, Karanganyar. Selain di rumahnya, F juga kerap melakukan aksinya itu di bantaran sungai dan fasilitas umum di desanya.
Sementara itu, Kapolres Karanganyar AKBP Ade Safri Simanjuntak menjelaskan polisi terus melakukan pengembangan kasus tersebut. Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap korban tindak pencabulan yang dilakukan oleh F. Selain itu juga melayangkan permintaan visum kepada rumah sakit.
"Kami juga menggandeng psikolog untuk memberikan konseling dan pendampingan terhadap korban yang mengalami trauma," tuturnya.