Selasa 21 Mar 2017 23:33 WIB

Konservasi dan Hutan Lindung Sumber Kehidupan

Hutan lindung Mangrove Angke tampak dari udara, Jumat (23/9).
Foto: Republika/ Yogi Ardhi
Hutan lindung Mangrove Angke tampak dari udara, Jumat (23/9).

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Guru Besar Departemen Konservasi Sumber Daya Hutan dan Ekowisata, Fakultas Kehutanan IPB, Prof Ani Mardiastuti menekankan perlunya menjaga kawasan konservasi dan hutan lindung tetap lestari sebagai sistem penyangga kehidupan.

"Jika keberadaan kawasan konservasi dan hutan lindung dapat dipertahankan, maka dapat memberikan jasa lingkungan dan berperan sebagai sistem penyangga kehidupan," kata Ani di Bogor, Jawa Barat, Selasa (21/3).

Menurut Ani dalam memperingati Hari Hutan Internasional 21 Maret 2017 perlu diingatkan kembali kepada masyarakat untuk pentingnya menjaga kelestarian kawasan konservasi dan hutan lindung. "Karena kawasan konservasi dan hutan lindung merupakan sumber energi terbarukan," katanya.

Ia menyebutkan seluruh manusia di bumi membutuhkan energi untuk keberlangsung hidup. Energi diperlukan berbagai kepentingan industri, transportasi, rumah tangga dan kegiatan komersial.

Selama ini, lanjutnya manusia banyak menggantungkan diri pada energi tidak terbarukan (non-renewable resource) yakni minyak bumi, batu bara dan gas bumi.

"Sementara energi terbarukan belum banyak dimanfaatkan. Padahal Pemerintah Indonesia memprediksikan dengan konsumsi minyak bumi seperti sekarang, maka cadangan minyak bumi akan habis tahun 2018," katanya.

Untuk mengatasi hal tersebut, perlu tindakan drastis secara cepat agar Indonesia tidak tergantung pada impor minyak bumi dalam waktu dekat. Lebih lanjut ia menyebutkan hutan merupakan sumber energi. Ada beberapa alternatif sumber energi terbarukan dari hutan yakni kawasan konservasi dan hutan lindung.

"Pemerintah telah menyisihkan areal tertentu sebagai kawasan konservasi dan hutan lindung," katanya.

Kawasan konservasi yang dimaksud berupa taman nasional, suaka margasatwa, cagar alam, taman wisata alam, taman buru dan taman hutan raya. Sementara itu, hutan yang berfungsi sebagai daerah tangkapan air (terutama hutan di ketinggian 2.000 meter atau kelerangan lebih dari 40 persen) telah dikukuhkan sebagai hutan lindung.

Energi dari hutan yang dapat diperoleh secara langsung adalah energi biomassa (termasuk kayu). Pada skala kecil, rumah tangga khususnya di wilayah pedesaan dan pemukiman dekat hutan, masyarakat terbantu dengan adanya kayu bakar dan arang yang dihasilkan dari hutan.

"Serpihan kayu dan sisa penggergajian kayu telah lama dijadikan sebagai sumber energi, baik skala industri maupun rumah tangga," katanya.

Ani menambahkan jika hutan (khususnya kawasan konservasi dan hutan lindung) dapat dilestarikan dengan baik maka terkait dengan energi terbarukan, hutan akan memberikan jasa lingkungan dalam bentuk pengaturan tata air yang selanjutnya dapat dijadikan sebagai sumber untuk energi air (hydro) dan panas bumi (geothermal).

"Erosi yang dicegah oleh keberadaan hutan dapat mempertahankan umur pakai dari bendungan dan fungsi bendungan sebagai pembangkit energi listrik," katanya.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement