Rabu 22 Mar 2017 11:35 WIB

Majelis Lintas Agama Bali Keluarkan Seruan Nyepi

Anggota Pecalang atau satuan pengamanan adat Bali memantau situasi jalan pantai saat pelaksanaan Hari Raya Nyepi di Pantai Kuta, Bali (Ilustrasi)
Foto: Antara/Wira Suryantala
Anggota Pecalang atau satuan pengamanan adat Bali memantau situasi jalan pantai saat pelaksanaan Hari Raya Nyepi di Pantai Kuta, Bali (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Majelis lintas agama dan keagamaan di Provinsi Bali mengeluarkan seruan bersama untuk menyukseskan pelaksanaan Hari Suci Nyepi, Tahun Baru Saka 1939, yang jatuh pada hari Selasa, 28 Maret 2017. Seruan bersama itu ditandatangani pimpinan majelis, majelis agama dan keagamaan di daerah ini, yang diketahui oleh Gubernur Bali, Kapolda Bali, Korem 163/Wirasatya dan Kepala Kanwil Kementerian Agama.

Kasubag Informasi dan Humas Kanwil Kemenag Bali I Komang Giriyasa SE MAg mengatakan, seruan bersama lintas agama itu merupakan hasil rapat yang melibatkan instansi terkait di Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Bali pada 22 Februari 2017. Rapat tersebut antara lain dihadiri forum komunikasi antar-umat beragama (FKAUB), ketua majelis lintas agama, Polda Bali, Bendesa Agung Majelis Utama Desa Pekraman (MUDP), dan Kepala Kemenang Kabupaten/kota se-Bali.

Seruan bersama untuk menyukseskan pelaksanaan Tapa Brata Penyepian Hari Suci Nyepi itu antara lain ditandatangani Gubernur Bali Made Mangku Pastika, Ketua Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Bali Prof Dr I Gusti Ngurah Sudiana, dan Ketua MUDP Bali Jro Gede Suwena Putus Upadesa SH. "Ada 12 pimpinan majelis-majelis agama dan keagamaan Provinsi Bali yang menandatangani seruan bersama itu, termasuk MPAG Provinsi Bali, Ketut Waspada, Ketua FKAUB Bali, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bali, Keuskupan Denpasar dan Walubi Bali," katanya, Rabu (22/3).

Komang Giriyasa menjelaskan, seruan bersama tersebut juga disosialisasikan kepada 1.480 desa adat (pekraman) dan berbagai komunitas di Pulau Dewata. Harapannya, umat Hindu mampu melaksanakan catur Tapa Brata penyepian, yakni empat pantangan dapat dilaksanakan dengan baik, sesuai pedoman edaran PHDI.

Keempat pantangan tersebut meliputi amati geni (tidak menyalakan api), amati karya (tidak melakukan kegiatan), amati lelungan (tidak bepergian) dan amati lelanguan (tidak mengumbar hawa nafsu maupun tidak mengadakan hiburan/bersenang-senang). "Bagi umat lain agar ikut menjaga kesucian rangkaian pelaksanaan Nyepi, Tahun Baru Saka 1939 tersebut," ujarnya.

Komang Giriyasa menambahkan, lembaga penyiaran radio dan televisi tidak diperkenankan melakukan siaran selama pelaksanaan hari suci Nyepi pada Selasa, 28 Maret 2017 mulai pukul 06.00 Wita hingga pukul 06.00 Wita pada keesokan harinya (29 Maret 2017). Masyarakat tidak diperkenankan menyalakan petasan (mercon), pengeras suara, bunyi-bunyian dan sejenisnya yang sifatnya mengganggu kesucian Hari Raya Nyepi dan membahayakan ketertiban umum.

Selain itu, melarang adanya paket hiburan Hari Raya Suci Nyepi bagi hotel-hotel dan penyedia jasa hiburan lainnya di wilayah Provinsi Bali. "Prajuru desa pekraman (adat) dan pecalang (petugas keamanan desa) bertanggungjawab mengamankan rangkaian Hari Suci Nyepi di wilayahnya masing-masing berkoordinasi dengan aparat keamanan terkait," ujar Komang Giriyasa.

Majelis-majelis agama dan keagamaan serta instansi terkait agar menyosialisasikan seruan bersama tersebut kepada seluruh umat beragama di daerah ini.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement