Kamis 23 Mar 2017 09:09 WIB

YLKI: Angkutan Daring Belum Jamin Aspek Keamanan

Rep: Lida Puspaningtyas/ Red: Angga Indrawan
Ketua YLKI Tulus Abadi
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Ketua YLKI Tulus Abadi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Perhubungan akan memberlakukan aturan baru terhadap kendaraan transportasi berbasis aplikasi atau taksi daring per satu April. Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menilai dalam konteks perlindungan konsumen dan sistem transportasi yang keberlanjutan, regulasi baru tersebut bisa dipahami.

Meski demikian, ada beberapa catatan kritis yang dirasa perlu diperhatikan lebih. Ketua YLKI, Tulus Abadi mengatakan salah satunya adalah aspek keselamatan, aksesibilitas, keterjangkauan, terintegrasi, kenyamanan dan keberlanjutan. "Sejauh ini taksi berbasis aplikasi baru menjawab terhadap satu poin saja, yakni aksesibilitas," kata dia dalam siaran pers yang diterima Republika.co.id, Kamis (23/3).

Selain itu, transportasi berbasis aplikasi belum memenuhinya. Seperti belum mempunyai standar pelayanan minimal yang jelas, baik untuk armada dan sopirnya. Tarif taksi online juga tidak bisa selalu terbilang murah. Taksi aplikasi ini memberlakukan tarif berdasarkan jam sibuk (rush hour) dan non-rush hour.

Pada jam sibuk tarif taksi online jauh lebih mahal, apalagi dalam kondisi hujan. Jadi untuk diberlakukan tarif bawah taksi online secara praktis tidaklah kesulitan karena selama ini secara tidak langsung justru sudah menerapkan tarif batas bawah dan batas atas.

Tulus menilai pengawasan terhadap implementasi tarif batas atas dan batas bawah tersebut sulit dilakukan. Aparat penegak hukum kesulitan melakukan pengawasan dan penegakan hukum jika terjadi pelanggaran.

"Taksi online juga belum memberikan perlindungan kepada konsumennya jika terjadi kehilangan barang atau terjadi kecelakaan," kata Tulus. Konsumen selama ini tidak tahu cara penanganan jika terjadi sengketa keperdataan. Apabila ada penyalahgunaan atau lainnya.

Tulus menilai hal ini bisa malah merugikan konsumen. Pasalnya, operator taksi online belum memberikan jaminan perlindungan data pribadi konsumennya. Apalagi dalam term of contract, operator bisa menggunakan data pribadi konsumen untuk dibagikan ke mitra bisnisnya, misalnya untuk obyek promosi.

Oleh karena itu, YLKI menilai Kemenhub dalam revisinya Permenhub No 32/2013 seharusnya mengatur poin-poin tersebut. Bukan hanya mengatur soal uji kir, proses balik nama STNK, atau bahkan tarif.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement