Kamis 23 Mar 2017 17:04 WIB

Polisi Purwakarta Tangkap Enam Mafia Pupuk Bersubsidi

Rep: Ita Nina Winarsih/ Red: Nidia Zuraya
Petugas memasang pita garis polisi pada barang bukti penyelewengan pupuk bersubsidi. ilustrasi
Foto: Antara/Moch Asim
Petugas memasang pita garis polisi pada barang bukti penyelewengan pupuk bersubsidi. ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, PURWAKARTA -- Jajaran Satreskrim Polres Purwakarta, menggerebek dua gudang penyimpanan pupuk bersubsidi milik PT Petrokimia Gresik dan PT Pupuk Kujang Cikampek. Penggerebekan ini, terkait dengan laporan adanya mafia pergudangan yang telah menyelewengkan pupuk. Dalam penggerebekan ini, polisi mengamankan enam tersangka.

Kasat Reskrim Polres Purwakarta, AKP Agta Bhuwana Putra, mengatakan, gudang yang digerebek tersebut merupakan gudang lini III yang berlokasi di Kawasan industri Sumber Karya Internasional, Jl Raya Citapen, Desa Sukajaya, Kecamatan Sukatani. Enam tersangka itu, masing-masing, dua kepala gudang, satu petugas administrasi, dan tiga petugas checker. 

"Modusnya, mereka mengurangi volume pupuk bersubsisi kemasan 50 Kg," ujar Agta, kepada Republika, Kamis (23/3).

Jadi, kemasan pupuk yang 50 Kg itu dibolongi dengan menggunakan paralon. Lalu, isinya dikeluarkan antara tiga sampai lima kilogram per karungnya. Lalu, karung yang sudah rusak itu diganti dengan karung baru, yang resmi dikeluarkan oleh pabrik. 

Begitu pula dengan pupuk yang mereka curi itu, dikumpulkan lalu dikemas dalam karung resmi ukuran 50 Kg. Dalam sebulan, enam tersangka ini mampu mencuri pupuk bersubsidi sebanyak 33 ton. 

Lalu, pupuk itu di jual ke petani langsung maupun pengecer. Harganya, antara Rp 1.500 sampai Rp 2.000 per kilogram. Mereka menjual pupuk hasil penyelewengan itu, tanpa surat DO. 

"Penyelewengan yang dilakukan mereka itu, sudah berlangsung selama setahun," ujarnya.

Atas ulah mereka, petani dirugikan. Sebab, volume pupuk bersubsidinya berkurang. Adapun keuntungan yang mereka dapat selama setahun ini, mencapai Rp 500 juta.

Keenam pelaku itu, dijerat dengan Pasal 6 ayat 1 huruf b, Jo Pasal 1 Sub 3e UU No 7/1955, tentang Pengusutan Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi. Adapun ancamannya enam tahun kurungan penjara.

Sementara itu, Kepala Gudang Lini III Sukatani PT Pupuk Kujang Cikampek, Dimas Muhyidin, mengakui, perbuatannya ini sudah berlangsung selama setahun terakhir. Hasil penjualan pupuk yang dicuri itu dikumpulkan, lalu dibagi-bagi dengan empat anak buahnya. Dalam sebulan, bisa terkumpul Rp 16 juta. 

"Kami bekerja pada PT Hurip Utama yang merupakan anak perusahaan PT Pupuk Kujang," ujarnya.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement