REPUBLIKA.CO.ID, PEKANBARU -- Kepolisian Sektor Senapelan Kota Pekanbaru membekuk dua pria yang mencuri seng atap rumah Ketua Rukun Tetangga (RT) setempat di Jalan Panglima Undan, Kelurahan Kampung Bandar.
"Barang bukti yang diambil pelaku di rumah tersebut berupa 10 lembar seng bekas," kata Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat Kepolisian Resor Kota Pekanbaru, Ipda Dodi Vivino di Pekanbaru, Minggu.
Pada kejadian Sabtu (25/3) itu, dua orang Anggota Polsek Senapelan sudah terlebih dulu mengamankan pelaku sebelum diketahui warga. Saat itu Saksi ZH melihat ada dua orang yang tidak dikenal sedang melakukan pencurian seng di Rumah Pak RT yang sedang ditinggalkan.
Salah seorang pelaku melakukannya dengan memanjat atap. Dari atas pelaku membuka satu per satu seng yang sudah tidak putih lagi itu dari rangka atap.
Saksi segera menghubungi korban untuk memberitahukan kejadian tersebut. Kemudian korban segera menuju ke rumah tersebut, tapi setelah sampai terlihat sudah ada anggota Polsek Senapelan mengamankan dua orang yang diduga pelaku pencurian tersebut.
Kemudian anggota memberitahukan korban ada dua orang pelaku yakni BA (26) dan PU (24). Selain seng turut diamankan juga alat yang digunakan pelaku untuk melakukan pencurian tersebut yakni dua buah martil besi dan satu bilah parang.
Baca juga, Kawanan Pencuri Satroni Dua Tempat Usaha di Rejang Lebong.