Selasa 28 Mar 2017 08:09 WIB

Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kebakaran di Kantor KPU Yapen

Rep: Mabruroh/ Red: Andi Nur Aminah
ilustrasi Kebakaran
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
ilustrasi Kebakaran

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepolisian Kabupaten Yapen menetapkan tiga orang sebagai tersangka pembakaran kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Yapen. Tiga orang ini adalah Sopater Ayomi, Faisal Mika Kerwayu, dan Agus Morin. "Benar ada tiga orang yang sudah menjadi tersangka," kata Kabid Humas Polda Papua Kombes Musthofa Kamal melalui pesan singkat di Jakarta, Senin (27/3).

Kamal mengatakan kebakaran terjadi di ruangan Ketua KPU Yappen, Moris Muabuay pada Ahad (26/3) pukul 13.30 WIT. Peristiwa ini terjadi menjelang pelaksanaan rekapitulasi suara pada Senin (27/3) hingga kemudian ditunda.

Kebarakaran dilakukan oleh Faisal dan Morin. Mereka kata Kamal, mengaku melakukan pembakaran itu atas perintah Sopater. "Keduanya sebelumnya membeli bensin lima liter kemudian memasukkan ke dalam tas ransel," jelasnya.

Dua pelaku tersebut selanjutnya memarkirkan kendaraan dan masuk ke dalam kantor KPUD melalui pintu selatan yang tidak terkunci. Selanjutnya pelaku langsung melakukan pembakaran setelah itu segera keluar melalui pintu yang sama. "Kami juga memeriksa empat orang saksi, termasuk penjual bensin, saksi di lokasi, dan istri Sopater Ayomi," jelasnya.

 

 

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement