REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Ribuan tenaga kerja Indonesia (TKI) asal Kabupaten Sukabumi masih banyak yang dikirim ke negara Timur Tengah. Padahal, pemerintah telah melarang pengiriman TKI khususnya tenaga informal ke 19 negara timur tengah.
"Indonesia sejak Juli 2015 melarang pengiriman TKI ke 19 negara timur tengah seperti Arab Saudi, Yaman, Qatar, Uni Emirat Arab, Syria, dan Mesir," ujar Deputi Bidang Koordinasi Perlindungan Perempuan dan Anak, Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Sujatmiko kepada wartawan di Sukabumi Rabu (29/3) sore. Hal ini disampaikan selepas peluncuran buku standar operasional prosedur (SOP), buku saku, dan peraturan desa pencegahan dan penanganan perdagangan manusia.
Acara tersebut digagas oleh International Organization of Migration (IOM). Menurut Sujatmiko, meskipun dilarang pemerintah namun berdasarkan data yang dihimpun pada 2015-2016 tercatat sekitar 4.000 TKI asal Sukabumi yang kebanyakan wanita diberangkatkan ke luar negeri terutama timur tengah. Artinya terang dia, pengiriman TKI tersebut tidak legal atau tidak prosedural. Sehingga lanjut dia Sukabumi menjadi salah satu tempat pengiriman TKI tidak resmi.
Secara nasional kata Sujatmiko, pengiriman TKI dari Jawa Barat termasuk di dalamnya Sukabumi cukup tinggi dibanding dengan provinsi lainnya. Data yang ada menyebutkan, daerah Jabar yang menjadi pengirim TKI terbanyak yakni Kabupaten Indramayu, Cianjur, dan Sukabumi. Selain Jabar ujar dia provinsi penyumbang TKI lainnya yakni Jawa Tengah, Jawa Timur, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur.
Dikatakan Sujatmiko, pengiriman TKI dibolehkan untuk tenaga formal seperti perawat dan pekerja konstruksi. Sementara pengiriman TKI ke negara selain timur tengah tetap diperbolehkan seperti Malaysia, Singapura, Taiwan, Hongkong, dan Jepang.
Lebih lanjut Sujatmiko mengungkapkan, pengiriman TKI secara tidak resmi menyebabkan rakyat sengsara. Misalnya TKI mengalami masalah tidak dibayarkan gaji hingga tindakan penganiayaan oleh majikan.
Oleh karena itu kata Sujatmiko, para pelaku yang mengirimkan TKI secara tidak resmi ke luar negeri dapat dipidana dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Dimana, ancaman hukumannya cukup berat yakni minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
Wakil Kepala Misi IOM Indonesia George Gigauri menambahkan, selama 15 tahun terakhir IOM memberikan bantuan terhadap 9.000 korban perdagangan manusia di tingkat nasional. "Jumlah tersebut seperti fenomena gunung es yang tentu jauh lebih banyak," cetus dia.
Menurut George, IOM memberikan bantuan ke Sukabumi dalam penanganan perdagangan orang karena berdasarkan rekomendasi dari pemerinta pusat. Harapannya lanjut dia upaya pencegahan dan penanganan perdagangan orang di Sukabumi bisa berjalan dengan baik.