REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini mengatakan, harus ada aturan jelas mengenai larangan menerima honor bagi anggota KPU dan Bawaslu yang menyosialisasikan pemilu kepada peserta pemilu.
"Kita harus melihat SBU (standar biaya umum) Kemenkeu. Itu ada jam-jamannya. Kan itu peraturan bersama. Mereka merujuk padal 9 huruf g itu brapa nilainya. Seingetku dulu Rp 2 juta. Apakah ada kenaikan SBU. Itu tergantung kepakaran," kata Titi, Kamis (30/3).
Menurut Titi untuk KPU dan Bawaslu setara dengan pejabat eselon 2. "Berarti kan kalau dia 2 jam dapat Rp 3 juta masih wajar kan. mereka kan setara eselon 2," kata Titi.
Namun, jelas Titi, dengan adanya kasus ini membuat penyelenggara Pemilu lebih berhati-hati. Menurutnya, KPU, Bawaslu kan sebenarnya sudah menjalankan tugas dan kewenangan yang diberikan.
"Harusnya kalau menghadiri acara tidak boleh terima honor. Karena itu kan bagian tupoksinya dia. Dia bilang kan menjalankan sosialisasi. Ini yang harus diatur jelas. Kalau perlu memang ditingkatkan. kalau itu menjalankan tugas fungsi kewenangan dia, maka mestinya tidak lagi menerima honorarium dari pihak lain seperti halnya KPK dan Hakim MK," jelas Titi.