Ahad 17 Apr 2022 22:15 WIB

Kajian Hadits: Pelajaran dari Hadis Al-Ifki

Kajian Hadits: Pelajaran dari Hadis Al-Ifki

Rep: Syahruddin el-Fikri/ Red: Agung Sasongko
Hadis (ilustrasi).
Foto: Blogspot.com
Hadis (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Peristiwa yang menimpa Aisyah RA dan juga dirasakan beritanya oleh Nabi Muhammad SAW dalam kisah Hadis al-Ifki, mengandung pelajaran (ibrah) yang besar bagi umat Islam. Peristiwa tersebut dapat dibagi dalam beberapa hal.

Pertama, peristiwa itu mengajar agar umat Islam tidak cepat menuduh seseorang dengan perbuatan buruk. Hendaknya mengecek terlebih dahulu kebenarannya agar tidak menimbulkan fitnah. Sebab, fitnah itu lebih kejam daripada pembunuhan (QS Al-Baqarah [2]: 191).

Baca Juga

Kedua, bijak dalam menyelesaikan permasalahan. Hal ini terlihat dari cara Rasul SAW mengatasi masalah yang telah dieksploitasi oleh Abdullah bin Ubay bin Salul yang menuduh Ummul Mukminin, Aisyah RA, telah berbuat serong dengan Shafwan bin Mu’athal as-Sulami adz-Dzakwani. Dalam mengatasi masalah ini, Nabi berusaha mencari kebenarannya dari sumbernya dan senantiasa sabar dalam menghadapi musibah serta tidak terburu-buru dalam memutuskan suatu perkara.

Ketiga, diperlambatnya turunnya wahyu hingga satu bulan, menunjukkan bahwa Nabi SAW adalah manusia biasa sama seperti yang lainnya, yang juga bisa tertimpa musibah dan fitnah. Namun, Nabi SAW diberikan keistimewaan oleh Allah SWT.

Muhammad Abdullah Duraz di dalam kitabnya, An-Naba‘ul Azhim, menjelaskan, Tidakah kaum munafik dengan membuat berita bohong tentang istri Nabi SAW, yakni Aisyah RA, suatu tindakan yang kejam. Bahkan, wahyu pun menjadi diperlambat penurunannya selama sekian lama dan orang-orang pun ramai membicarakan, sampai hati terasa telah mencapai kerongkongan. Sedangkan, Nabi SAW tidak dapat bertindak apa-apa kecuali berkata dengan penuh hati-hati; Saya tidak mengetahui Aisyah kecuali orang yang baik-baik.

Keempat, dari peristiwa ini telah disyariatkannya hukuman dera (hudud) bagi orang yang melakukan fitnah atau menuduh orang lain berbuat zina. Dalam peristiwa ini, Nabi SAW telah memerintahkan agar orang-orang yang secara terang-terangan melakukan perbuatan fitnah dan tuduhan palsu itu didera sebanyak 80 kali cambukan.

Dan orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik (berbuat zina) dan mereka tidak mendatangkan empat orang saksi, maka deralah mereka (yang menuduh itu) delapan puluh kali dera, dan janganlah kamu terima kesaksian mereka buat selama-lamanya. Dan mereka itulah orang-orang yang fasik. (QS An-Nuur [24]: 4). 

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement