REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Demi terciptanya rasa keadilan bagi taksi konvensional, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan memberlakukan kewajiban KIR yang sama baik untuk layanan transportasi daring maupun konvensional. Pemprov akan memberi waktu untuk taksi daring melakukan uji KIR. Kendaraan belum uji KIR diberikan waktu 3 bulan. Namun, setelah tiga bulan masih belum uji atau belum layak, maka akan dikandangkan di Rawa Buaya.
Menurut Plt Gubernur DKI Jakarta, Soni Sumarsono, pemprov melihat keputusan yang terbaik dengan membebankan administrasi tertentu ke kendaraan daring, seperti pada kendaraan konvensional. Hal itu juga merupakan konsep pemerintah untuk melindungi kendaraan konvensional. "Kendaraan online harga sampai drop sekali, sehingga kasihan yang konvensional, itu menghancurkan usaha konvensional, " ujarnya Jumat (31/3).
Menurut Sumarsono, Jakarta bisa membangun komunikasi antara daring dan konvensional. Asalkan, menurutnya, angkutan konvensional dan daring ada kesetaraan. Kesetaraan itu, berupa pemenuhan tanggung jawab tertentu.
"Untuk KIR kewajiban pasang stiker kewajiban untuk punya SIM, semua kewajiban dibebankan pada taksi daring juga, sama seperti konvensional," kata Sumarsono.
Kesetaraan juga berlaku untuk hal parkir. Parkir sembarangan tetap dilarang baik untuk daring ataupun olkonvensional. Seluruh aturan parkir berlaku untuk semua jenis kendaraan dan harus mengikuti aturan tata tertib umum dalam berlalu lintas.
"Jadi tidak ada aturan khusus pergub untuk daring, seluruhnya bisa berlaku, demi ketertiban akan dilakukan pengawasan," ujar Sumarsono.