REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua PBNU KH Marsudi Syuhud turut mempertanyakan dugaan makar yang digunakan polisi untuk menangkap sekjen Forum Umat Islam (FUI) Muhammad Al Khaththath menjelang Aksi 313 pada Jumat (31/3) kemarin.
Marsudi mengatakan, dirinya belum mengetahui persoalan sebenarnya dari penangkapan tersebut. Berdasarkan informasi yang beredar, penangkapan tersebut dilakukan karena makar. Namun, bentuk makar yang seperti apa ia belum mengetahuinya.
“Makar di sisi mananya saya belum tahu secara detail. Yang disebut makar itu apa saja kan belum dideklarasikan, sama-sama saya belum tahu,” ujar saat dihubungi Republika.co.id, Ahad (2/4).
Menurut dia, tentunya pihak kepolisian lebih tahu dan paham terkait dugaan yang dilakukan Al Khaththath. Yang jelas, kata dia, dugan makar tersebut muncul bukan karena demonya melainkan ada hal lainnya.
“Kalau saya dengar kan juga kan ditangkap bukan karena demonya, karena saya anggap demonya juga biasanya sama kayak demo lain yang dijamin undang-undang. Berarti ini karena ada lainnya. Nah yang lainnya itu yang saya tidak tahu,” ucapnya.
Pasca kejadian tersebut, muncul dugaan bahwa polisi telah melakukan diskriminasi terhadap ulama dan sebagainya, sedangkan polisi juga merasa benar. Karena itu, Marsudi mengimbau kepada masyarakat maupun kepada polisi untuk mengembalikan kepada aturan yang ada hingga putusan pengadilan.
“Itu kalau nanti sampai ke pengadilan, itu akan ketahuan nanti,” katanya.
Sebelumnya Sekjen Forum Umat Islam (FUI), KH Muhammad Al Khaththath, ditangkap aparat kepolisian dan dibawa ke Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok pada Kamis (30/2) malam. Ia ditangkap atas dugaan makar bersama empat orang lainnya, yaitu aktivis Zainuddin Arsyad, Wakorlap Aksi 313 Irwansyah, Panglima FSI Diko Nugraha, dan Andry.