Kamis 06 Apr 2017 14:19 WIB

Sejarah Hari Ini: AS Putuskan Terlibat dalam Perang Dunia I Lawan Jerman

Rep: Kamran Dikarma/ Red: Teguh Firmansyah
Salah satu foto Perang Dunia I yang ditemukan di kamera antik
Foto: IST
Salah satu foto Perang Dunia I yang ditemukan di kamera antik

REPUBLIKA.CO.ID, Hari ini, pada 1917, Amerika Serikat (AS) mulai terlibat dalam Perang Dunia I. Keputusan tersebut diambil setelah senat dan parlemen AS menggelar voting. Dari pemilihan tersebut, mayoritas anggota parlemen AS menyatakan perang melawan Jerman.

Ketika Perang Dunia I meletus pada 1914, Presiden AS Woodrow Wilson berjanji menjaga netralitas negaranya dan tak akan terlibat dalam perang. Namun belakangan ketegangan antara AS dengan Jerman menguat setelah kapal-kapal AS yang bertolak menuju Inggris, dirusak dan ditenggelamkan Jerman.

Pada Februari 1915, Jerman memang menyatakan perang terhadap semua kapal dari negara manapun yang melintas di zona konflik di sekitar Inggris.  Hal tersebut membuat geram Woodrow Wilson.

Akhirnya ia menyerukan agar AS menanggalkan netralitasnya, kemudian segera berperang melawan Jerman. Seruan tersebut disambut dan disetujui oleh senat dan parlemen AS.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement