REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya meminta Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara (Jakut) menunda pelaksanaan sidang lanjutan kasus penistaan agama dengan terdakwa Gubernur DKI Jakarta nonaktif, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Kepolisian mengirimkan surat saran penundaan dengan alasan situasi keamanan.
Humas PN Jakut, Hasoloan Sianturi saat dikonfirmasi mengatakan, pengadilan memang menerima surat tersebut. Tetapi, sampai saat ini belum diputuskan perubahan jadwal sidang.
"Sesuai dengan apa yang disampaikan, ditetapkan majelis hakim Selasa (4/4), kemarin, persidangan nanti yaitu tanggal 11 April untuk agenda bacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU)," ujar Hasoloan kepada Republika, Kamis (6/4).
Perkara ini, menurut Hasoloan, ada dalam yuridis majelis hakim. Jadi, hanya hakim yang bisa memutuskan. Semua tindakan hukum, kata dia, hanya majelis hakim yang menentukan. "Ada surat dari kepolisian, saya tidak tahu isinya, belum baca, karena kami juga baru selesai sidang, tapi surat itu ada," ujarnya.
Sebelumnya dikabarkan, Polda Metro Jaya melalui surat resmi yang ditandatangani Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Mochamad Iriawan meminta penundaan sidang demi menjaga situasi keamanan dan ketertiban Jakarta. Hal itu utamanya menjelang pemungutan suara putaran kedua Pilkada Jakarta, Rabu (19/4), mendatang.