REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ombudsman RI menilai uang kompensasi yang ditawarkan oleh PT KAI memang terlalu kecil. PT KAI memberikan kompensasi sebesar Rp250 ribu untuk rumah permanen yang digusur, sementara untuk yang non-permanen sebesar 200 ribu.
Komisioner Ombudsman RI, Adrianus Maliala mengatakan akan terlebih dahulu menerima laporan dan segera mengambil tindakan. Namun menurut Adrian, terlepas dari segala permasalahan kepemilikan tanah, dana itu masih terlalu kecil.
"Meskipun seandainya bukan pemilik lahan pun, 250 ribu itu masih jauh di bawah kepantasan," ujar Adrian di Gedung Ombudsman, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jum'at (7/4).
Adrian menambahkan, Ombudsman juga akan menelusuri munculnya angka tersebut. Penelusuran itu termasuk kejelasan tentang dana itu diberikan per meter atau per rumah. Ombudsman akan mengkalkulasi acuan yang digunakan dalam menentukan angka itu.
"Kita nanti akan hitung-hitung dari mana angka itu, kalau ada rujukan jelas kami oke, tapi kalau (penentuan) sepihak ya jangan dong," katanya.
Dana sebesar Rp 200 - 250 ribu itu sendiri, masih akan dicari kejelasannya oleh Ombudsman. Adrian mempertanyakan, apakah dana itu suatu bentuk dana pindah atau bentuk lain. Ombudsman akan mendengarkan dari kedua belah pihak terlebih dahulu.
"Dana pindah juga gak sampai kalau cuma segitu," ucapnya.