Senin 10 Apr 2017 11:09 WIB

Bahas Poliandri dan Poligami, Ini Penjelasan Putra Zakir Naik

Rep: Fuji Pratiwi/ Red: Agung Sasongko
Fariq Zakir Naik dan Zakir Naik
Foto: Arrahmah
Fariq Zakir Naik dan Zakir Naik

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Dalam ceramah umum di Stadion Patriot Candrabhaga Bekasi, Fariq Naik menjelaskan hikmah poligami dan dilarangnya poliandri, terutama terkait nasab anak.

Putra Dr Zakir Naik, Fariq Naik menjelaskan, ada dua tipe berpasangan majemuk yakni poligami dan poliandri. Islam membolehkan poligami dalam jumlah terbatas dan melarang poliandri. Meski begitu, Alquran juga memberi syarat untuk poligami. Jika syarat itu tidak bisa dipenuhi, maka seorang pria baiknya menikahi satu wanita saja.

Bila membaca teks keagamaan Hindu, kata Fariq, pria menikahi banyak wanita. Tapi Pemerintah India sendiri saat ini membatasi pria hanya menikahi satu wanita. Pun Kristen dan Yahudi yang membolehkan pria menikahi banyak wanita meski akhirnya mereka hanya mengizinkan pria menikahi satu wanita saja.

Surat An-Nisa ayat 3 membolehkan pria me mnikahi wanita yang disukainya dua, tiga, atau empat. Tapi kalau tidak bisa adil, nikahi satu saja. Sehingga poligami sifatnya opsional atau mubah.

Saat ini, jumlah perempuan di dunia lebih banyak dibanding jumlah pria. Opsi yang ada adalah wanita menikah dengan pria beristri atau jadi 'public property'. ''Istri ke dua lebih terhormat dibanding jadi gundik. Muslimah yang baik akan paham ini demi kehormatan saudarinya yang lain,'' ungkap Fariq.

Cara legal laki-laki untuk punya anak bila istrinya tak bisa punya anak adalah menikah lagi. Kalau seorang istri punya kekurangan dan tidak bisa menjalankan kewajiban sebagai istri, pria Muslim boleh menikah lagi agar istri keduanya bisa membantu tugas istri pertama.

Dalam surah An-Nisa ayat 24, poliandri terlarang dalam Islam. Secara logis dan saintifik, pria beristri lebih dari satu bisa mengidentifikasi ibu anaknya. Tapi kalau seorang wanita bersuami banya, susah menentukan  bapak anak-anak yang dilahirkannya. Belum lagi soal sifat keturunan dari pernikahan poliandri.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement