Senin 10 Apr 2017 12:57 WIB

Pengamat: Polisi Intervensi Sidang Ahok Berlawanan dengan Konstitusi

Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok memasuki ruang persidangan kasus dugaan penistaan agama oleh PN Jakarta Utara di Auditorium Kementan, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (4/4).
Foto: Republika/ Wihdan Hidayat
Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok memasuki ruang persidangan kasus dugaan penistaan agama oleh PN Jakarta Utara di Auditorium Kementan, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (4/4).

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Pengamat hukum dari Universitas Bung Hatta, Padang, Sumatera Barat (Sumbar), Miko Kamal Phd mengemukakan permintaan untuk menunda sidang pembacaan tuntutan kasus penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama merupakan perbuatan inkonstitusional.

"Saran Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Polisi Mochamad Iriawan untuk menunda sidang kasus Ahok adalah ujian terhadap independensi hakim yang sedang menyidangkan perkara tersebut," kata dia di Padang, Senin (10/4).

Ia menyampaikan hal itu menanggapi rencana pembacaan tuntutan sidang kasus penistaan agama oleh jaksa penuntut umum pada 11 April 2017. Ia menambahkan jangankan Kapolda, Kapolri dan Presiden pun tidak dibenarkan memengaruhi hakim dan majelis hakim.

Bahkan, dalam menjalankan tugas menegakkan hukum, ketua Mahkahamah Agung sekali pun tidak dibenarkan menggoyahkan prinsip independensi hakim. Mengintervensi hakim dan majelis hakim berlawanan dengan konstitusi.

Semestinya Kapolri memanggil dan menegur Kapolda Mochamad Iriawan atas tindakan yang mengarah pada pelanggaran konstitusi yang juga dapat semakin merusak lembaga kepolisian, katanya.

"Ini bisa menimbulkan persepsi polisi tidak netral dan tidak tegas dalam menangani perkara yang melibatkan gubernur nonaktif Jakarta tersebut," ujarnya.

Oleh sebab itu ia mendorong majelis hakim yang menyidangkan perkara penistaan agama tersebut tetap teguh menegakkan prinsip independensi yang dimiliki secara konstitusional dan benar-benar menjadi benteng terakhir penegakan hukum dan keadilan.

Ia menjelaskan independensi hakim adalah pesan konstitusi sebagaimana termaktub dalam Pasal 24 ayat 1 UUD 1945 yaitu kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.

"Artinya seorang hakim atau majelis hakim yang menyidangkan sebuah perkara tidak boleh dipengaruhi oleh siapa pun," katanya.

Karena itu seharusnya Kapolda Metro Jaya memahami prinsip independensi hakim tersebut dan menghormatinya, lanjut dia. Ia menilai mengirim surat kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara untuk menunda persidangan bagian dari intervensi lembaga dan hakim serta majelis hakim yang menyidangkan kasus penistaan agama.

Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Polisi M Iriawan menyarankan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara agar menunda sidang pembacaan tuntutan terdakwa penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menjelang pencoblosan Pilkada putaran kedua 2017.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement