Selasa 11 Apr 2017 16:26 WIB

GNPF MUI Curigai Intervensi Pemerintah Setelah Tuntutan Ahok Ditunda

Rep: Amri Amrullah/ Red: Nur Aini
Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok memasuki ruang persidangan kasus dugaan penistaan agama oleh PN Jakarta Utara di Auditorium Kementan, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (4/4).
Foto: Republika/ Wihdan Hidayat
Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok memasuki ruang persidangan kasus dugaan penistaan agama oleh PN Jakarta Utara di Auditorium Kementan, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (4/4).

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Koordinator Persidangan GNPF MUI, Nasrulloh Nasution menyayangkan ditundanya pembacaan tuntutan terhadap terdakwa kasus penodaan agama, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Nasrulloh sudah memprediksi ditundanya persidangan pembacaan tuntutan pada persidangan ini.

"Dari awal, kami telah melihat gelagat dari Jaksa Agung dan Kapolda Metro yang ngebet sekali untuk sidang pembacaan tuntutan ini ditunda sampai selesai pemungutan suara Pilgub DKI Jakarta Putaran II," katanya kepada Republika.co.id, Selasa (11/4).

Nasrulloh sangat menyesalkan adanya campur tangan pemerintah melalui aparat penegak hukumnya dalam penanganan kasus Ahok. "Pemerintah harusnya netral, terlalu gamblang intervensinya dalam proses hukum perkara dugaan penodaan agama ini," ujar Nasrulloh.

Sebelumnya sidang pembacaan surat tuntutan kasus penodaan agama dengan terdakwa Ahok batal terlaksana dan ditunda sampai 20 April 2017 atau sehari setelah pemungutan suara Pilgub DKI Jakarta Putaran II. Penundaan sidang ini dikarenakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum siap dengan surat tuntutannya. "Tadi sama-sama kita dengar alasan penundaan Jaksa belum siap dengan tuntutan," kata Nasrulloh saat menghadiri sidang ke-18 sidang penodaan agama di Auditoriun  Kementerian Pertanian, Selasa siang.

Ia menjelaskan bahwa di dalam persidangan ke-18 ini JPU menyampaikan berbagai alasan kenapa Surat Tuntutan tidak dapat dibacakan kali ini. Pada awalnya, menurut Nasrulloh, Majelis Hakim menanyakan kepada JPU apakah sudah siap dengan surat tuntutannya. JPU kemudian menyampaikan ketidaksiapan membacakan surat tuntutan dan berdalih tidak mempunyai cukup waktu mengetik surat tuntutan.

"Majelis Hakim sudah memberikan kesempatan kepada JPU hingga tanggal 17 April 2017, namun lagi-lagi JPU berdalih bahwa situasi tidak aman menjelang pilkada DKI Jakarta Putaran II dengan merujuk surat permintaan penundaan sidang dari Kapolda Metro Jaya," ujarnya.

Nasrulloh menambahkan bahwa Majelis Hakim telah memberikan kesempatan kepada JPU untuk menyelesaikan pengetikan Surat Tuntutan sampai pukul 12.00, tapi JPU tetap berkelit. Tapi kali ini JPU beralasan materinya belum siap.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement