Rabu 12 Apr 2017 01:35 WIB

Video Kampanye Berunsur SARA Diduga Ada Dua Versi

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Esthi Maharani
 Seorang warga melihat video kampanye calon pasangan Gubernur DKI Basuki Tjahja Purnama di media internet, Senin (10/4).
Foto: Republika/Edwin Dwi Putranto
Seorang warga melihat video kampanye calon pasangan Gubernur DKI Basuki Tjahja Purnama di media internet, Senin (10/4).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Pokja Kampanye KPU DKI Jakarta, Dahliah Umar, mengatakan pihaknya secara resmi tidak menerima video kampanye yang mengandung konten SARA dari pihak paslon Ahok-Djarot Syaiful Hidayat. Menurut dia, KPU DKI Jakarta hanya menerima bahan kampanye berupa video dengan durasi 30 detik.

Dahliah menuturkan, durasi selama 30 detik sudah memenuhi batasan kampanye lewat video yang ditetapkan KPU DKI Jakarta. Selama durasi tersebut, tidak ada satu bagian pun yang mengarah kepada unsur SARA.

"Memang banyak yang mengadu secara tidak resmi kepada kami lewat telepon dan sms. Intinya mempertanyakan apakah KPU sudah melihat bahan kampanye paslon nomor urut dua," ujar Dahliah ketika ditemui wartawan di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Selasa (11/4).

KPU, lanjutnya, menjawab pertanyaan itu dengan menyampaikan bahwa materi video resmi yang diterima berdurasi 30 detik. Namun, Dahliah pun mengakui jika pihaknya mengetahui mengenai video yang menjadi polemik karena mengandung konten SARA.

Dia menuturkan, video itu berdurasi lebih lama jika dibandingkan dengan video yang diterima KPU DKI Jakarta. "Kami tidak menerima yang versi lebih dari 30 detik itu. Agaknya versi pendek yang kami terima merupakan bagian dari versi yang lebih panjang," papar Dahliah.

Dia juga menuturkan telah memberikan materi video berdurasi 30 detik kepada Bawaslu DKI Jakarta. Bawaslu pun tidak mempermasalahkan video itu.

Lebih lanjut Dahliah menjelaskan jika pihaknya sudah mengingatkan tim paslon nomor urut dua untuk memberikan klarivikasi kepada publik tentang beredarnya dua versi video. Sebab, tim paslon harus mengkonfirmasi bahwa video resmi sebagai bahan kampanye berbeda dengan versi yang beredar di media sosial.

"Kami ingin menegaskan d bahwa sesuai pasal 69 UU Nomor 1 tahun 2016 tentang Pilkada menyatakan bahwa tidak boleh ada kampanye dengan cara mengemukakan isu SARA. Seperti apa batasan dan contohnya itu merupakan ranah Bawaslu," tambahnya.

Sebelumnya, beredar video kampanye Ahok-Djarot yang berdurasi 5:33 menit di media sosial. Video  menceritakan keberagaman dan perlunya menjunjung kebinekaan Indonesia tanpa melihat ras, suku, dan agama tertentu. Namun,  pada adegan awal video hingga detik ke-40 memperlihatkan adegan ibu dan anak yang merasa terancam, dengan massa aksi yang sedang melakukan demonstrasi.

Pada menit 2:55,  adegan tersebut kembali diulang  yang kemudian menunjukkan adegan orang-orang sedang melakukan aksi, berpakaian koko putih dan peci, serta membawa spanduk ‘Ganyang Cina'.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement