REPUBLIKA.CO.ID, ZARIA -- Pihak berwenang Nigeria melakukan penangkapan massal di kota utara Zaria, akhir pekan lalu. Sebanyak 53 pria ditangkap karena menghadiri perayaan pernikahan sesama jenis.
Associated Press melaporkan, polisi Nigeria telah mengonfirmasi penahanan tersebut. Jaksa penuntut Mannir Nasir menyebut seluruh pemuda yang ditangkap 'tergabung dalam kelompok masyarakat ilegal'.
Seorang pengacara pembela untuk kelompok tersebut mengatakan, sebagian besar terdakwa adalah pelajar. Ia mengklaim mereka telah ditahan secara tidak sah oleh pihak berwenang selama lebih dari 24 jam.
Nigeria termasuk negara yang melarang pernikahan sesama jenis. Undang-Undang Pernikahan Sesama Jenis (Larangan) yang diperkenalkan pada 2014 mengategorikan perayaan upacara pernikahan gay sebagai tindak pidana.
Regulasi tersebut ditandatangani oleh mantan presiden Nigeria Goodluck Jonathan. UU juga melarang pendirian organisasi LGBT +, klub gay, dan menampakkan kasih sayang antara pasangan sesama jenis di depan umum.
Selain larangan pernikahan, aktivitas seks sesama jenis pria maupun wanita juga ilegal di Nigeria. Pelanggarnya bisa dijatuhi hukuman maksimal 14 tahun penjara, sementara sebagian daerah di bagian utara memberlakukan eksekusi mati.
Sebanyak 53 pria terdakwa mengaku tidak bersalah atas tuduhan persekongkolan dan perkumpulan tidak sah. Mereka telah diberi jaminan dan sidang berikutnya dilanjutkan pada 8 Mei 2017.