Kamis 27 Apr 2017 10:22 WIB

Din Syamsuddin: Jangan Anggap Remeh Kasus Ahok

Rep: Fuji EP/ Red: Ilham
Din Syamsuddin.
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Din Syamsuddin.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Din Syamsuddin menyampaikan, Indonesia sangat majemuk sehingga memerlukan toleransi dan kerukunan sejati. Maka tidak boleh ada seseorang atau sekelompok orang memasuki wilayah keyakinan orang lain guna menjaga kerukunan dan toleransi di negara yang sangat majemuk.

"Masyarakat Indonesia yang majemuk ini, berdasar agama, suku, bahasa, dan budaya itu memerlukan toleransi tinggi, memerlukan kerukunan sejati, bukan toleransi dan kerukunan basa-basi," kata Din usai rapat pleno ke-17 di Kantor MUI, Rabu (26/4) sore.

Ia menerangkan, yang dimaksud kerukunan dan kemajemukan sejati adalah setiap elemen dan setiap orang harus menghargai orang lain dengan tidak ikut campur keyakinan orang lain. Sebab, itu merusak kemajemukan dan antikebhinekaan yang nyata.

Namun, Din mengaku sangat sedih ketika ada yang memutarbalikkan kebenaran. Mereka yang mempersoalkan orang yang melakukan ujaran kebencian dianggap sebagai antikebhinekaan. Tentu ini merupakan nalar yang rancu.

"Sekali lagi, dalam alam kemajemukkan tidak boleh ada yang memasuki wilayah keyakinan yang sensitif itu, dalam bentuk apapun," ujarnya.

Ia mengungkapkan, oleh karena itu yang melakukan ujaran kebencian harus diproses dalam proses hukum. Namun, saat proses hukum atas kasus penodaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sudah berjalan sangat lama sampai menguras waktu dan pikiran, tiba-tiba menyaksikan dagelan penundaan tuntutan tanpa alasan. Bahkan, tuntutannya cenderung untuk membebaskan.

"Ini kami nilai sebagai permainan terhadap hukum, maka Dewan Pertimbangan MUI tadi dalam Tausiyah Kebangsaan, jangan menganggap remeh persoalan penistaan agama ini. Kalau ini dibiarkan dibebaskan itu akan ada ujaran-ujaran kebencian, potensial menimbulkan perpecahan bangsa ini," katanya.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement