REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wacana pengguliran hak angket Komisi III DPR RI kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai direalisasikan anggota DPR RI. Hal ini menyusul telah masuknya surat tersebut dalam Rapat Paripurna Masa Sidang IV tahun 2016-2017 pada Kamis (27/4) dari komisi III DPR dengan nomor surat 032DW /kom3/MP4/IV/2017 tanggal 20 april 2017 perihal permohonan pengusulan hak angket.
Sekretaris Fraksi NasDem Syarif Abdullah Alkadrie mengungkapkan fraksinya belum memastikan apakah mendukung atau menolak hak angket. Menurutnya, Nasdem saat ini masih mempelajari relevansi usulan hak angket tersebut.
"Kita lagi pelajari relevansinya terhadap angket, apakah itu memang harus seperti itu, apakah nanti kita lihat juga ini intervensi DPR terhadap lembaga lain karena ini kan lembaga independen dalam memberantas korupsi," ujar Syarif di Gedung DPR, Jakarta pada Kamis (27/4).
Menurutnya, fraksi Partai Nasdem mendukung penuh penindakan kasus korupsi oleh KPK, termasuk salah satunya kasus dugaan korupsi proyek KTP Elektronik. Ia juga meminta agar KPK mengusut tuntas kasus tersebut. Namun jika perkembangannya kasus tersebut justru memunculkan usulan hak angket, Nasdem menilai perlu dikaji dahulu hal tersebut.
"Kalau memang ada hal yg berkaitan politis, kalau ada yg dirasa janggal, Nasdem tidak keberatan, makanya partai nasdem mengkaji dulu lah Apakah ini ruang lingkupnya kemana, jangan sampai nanti terkesan itu bentuk intervensi. Tapi kalaupun itu ada bentuk penyimpangan, yang itu butuh keputusan politik kita oke oke saja," kata anggota Komisi V DPR RI tersebut.