REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Fahd El Fouz (FEF) sebagai tersangka dugaan suap pengurusan anggaran dan atau pengadaaan barang dan jasa di Kementerian Agama tahun anggaran 2011-2012. Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan tersangka Fahd El Fouz diduga bersama-sama dengan anggota komisi VIII DPR RI periode 2009-2014 Zulkarnaen Djabar dan Dendy Prasetya Zulkarnaen Putra dari swasta menerima hadiah atau janji dari pihak-pihak tertentu.
"Padalah diketahui atau patut diduga hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajiban dalam pengurusan anggaran dan atau pengadaan kitab suci Al Quran pada APBN-P Tahun 2011 dan APBN 2012 serta pengadaan laboratorium komputer MTs Tahun Anggaran 2011 di Kementerian Agama," kata Febri, Kamis (27/4).
Fahd El Fouz disangkakan melanggar Pasal 12 huruf b subsider Pasal 5 ayat (2) jo ayat (1) huruf b lebih subsider Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 65 KUHP. Fahd El Fouz merupakan tersangka ketiga dalam kasus ini. Sebelumnya Pengadilan Tipikor telah menjatuhkan vonis pidana penjara 15 tahun dan denda Rp300 juta subsider 1 bulan kurungan untuk Zukarnaen Djabar dan pidana penjara 8 tahun dan denda Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan untuk Dendy Prasetya Zulkarnaen Putra.
"Dalam putusan di tahun 2013 bapak dan anak tersebut secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana menerima hadiah atau janji terkait dengan pengurusan anggaran atau pengadaan di Kemenag, yaitu kitab suci Alquran APBN-P 2011 dan APBN 2012 serta pengadaan laboratorium komputer MTs Tahun Anggaran 2011," ucap Febri.
Febri menjelaskan rincian dana fee dari tiga proyek yang diterima itu antara lain fee dari proyek laboratorium komputer MTs sebesar Rp4,74 miliar dan fee pengadaan Al Quran 2011 dan 2012 sebesar Rp9,65 miliar dengan jumlah total fee tersebut Rp14,838 miliar. "Sedangkan yang diduga diterima oleh Fahd El Fouz sebesar Rp3,411 miliar," kata Febri.
Sebelumnya, kata Febri, pada awal 2012, Fahd El Fouz juga pernah ditetapkan KPK sebagai tersangka tindak pidana korupsi memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara Wa Ode Nurhayati berkaitan dengan bantuan pengalokasian anggaran bidang infratstruktur jalan pada Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) Tahun Anggaran 2011 untuk tiga wilayah kabupaten, yaitu Aceh Besar, Pidie Jaya, dan Bener Meriah.
"Fahd El Fouz disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a subsider Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pengadilan Tipikor memvonis pidana penjara dua tahun dan enam bulan dengan denda Rp100 juta subsider empat bulan kurungan olah Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat dan saat ini telah selesai menjalani pidana tersebut," ucap Febri. Febri juga menyatakan penyidik KPK sudah mengumumkan surat panggilan kepada Fahd El Fouz sebagai tersangka untuk menghadap pada Jumat (28/4).