Kamis 27 Apr 2017 20:49 WIB

Kemenkum HAM Sumut Belum ‎Terima Hasil Pemeriksaan Kaburnya Napi

Rep: Issha Haruma/ Red: Indira Rezkisari
Warga binaan Rutan Klas I Tanjung Gusta, Medan, Sumatera Utara.
Foto: Antara/Irsan Mulyadi
Warga binaan Rutan Klas I Tanjung Gusta, Medan, Sumatera Utara.

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Kepala Kantor Wilayah Hukum dan HAM Sumatera Utara (Kanwil Kemenkum HAM Sumut) Ibnu Chuldun menegaskan akan memberikan sanksi kapada petugas Lapas yang terbukti terlibat dengan kaburnya napi bernama Jalidin alias Jidin, Rabu (19/4) lalu. Hingga kini, napi kasus narkotika dengan hukuman 14 tahun penjara itu masih buron dan belum ditangkap kembali.

Ibnu mengatakan, sanksi tegas akan diberikan jika kaburnya narapidana tersebut disebabkan adanya unsur kesengajaan petugas.

"Tapi petugas juga akan tetap kami proses. Apakah terbukti kelalaiannya sesuai dengan tingkatannya ringan, sedang dan berat. Jadi memang dampaknya memang buruk sekali," kata Ibnu, Kamis (27/4).‎

Hingga hari ini, Kemenkum HAM Sumut belum ‎menerima hasil pemeriksaan internal dari Lapas Kelas IA Tanjung Gusta, Medan terkait kaburnya Jalidin alias Jiden. Humas ‎Kantor Wilayah Hukum dan HAM Sumut Josua Ginting mengatakan, pihak Lapas masih melakukan penyelidikan secara internal terkait kejadian tersebut.

"Untuk saat kami belum terima karena masih terus dilakukan pemeriksaan secara internal. Termasuk pemeriksaan dari pembinaan lapas dari Kemenkum HAM Sumut," kata Josua.

Josua mengatakan, pemeriksaan telah dilakukan secara keseluruhan, termasuk terhadap petugas sipir dan rekan satu kamar napi tersebut. Dengan pemeriksaan menyeluruh ini, akan didapatkan penyebab kaburnya napi itu.

"Dari sini akan kita ketahui keseluruhannya. Tapi, persis bagaimana bisa terjadi pelarian itu, si wargabinaan yang lari itu yang tahu lah," ujar dia.

Menurut Josua, setelah pemeriksaan internal dilakukan secara menyeluruh, maka laporan tersebut akan diberikan pada Divisi Pemasyarakatan ‎Kanwil Kemenkum HAM Sumut. Dari hasil pemeriksaan internal itu, lanjutnya, akan diketahui ada faktor kelalaian atau kesengajaan dari kaburnya tahanan tersebut.

"Dari BAP (Berita acara pemeriksaan) bisa diketahui. Dalam waktu dekat akan kami terima hasil pemeriksaan tersebut. Bila ada kesalahan di dalamnya, pastinya sudah ada sanksi yang disiapkan dari Kemenkum HAM Sumut," ujar dia.

Jalidin alias Jidin kabur dengan menggergaji terali besi ventilasi kamarnya di blok T5 lantai 2 nomor M16, Rabu (19/4) dini hari. Terpidana kasus narkoba yang dihukum 14 tahun penjara itu masih belum dapat diringkus hingga saat ini.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement