REPUBLIKA.CO.ID, BERLIN -- Parlemen Jerman menerima usulan dari pemerintah untuk melarang pegawai negeri mengenakan cadar atau burka selama bekerja. RUU tersebut diusulkan oleh pejabat keamanan dari blok konservatif Kanselir Jerman Angela Merkel pada tahun lalu.
Pengusul berpendapat, dengan menggunakan penutup muka saat bekerja, baik di sekolah, universitas, pengadilan dan tempat-tempat pelayanan publik lain dapat mengganggu netralitas pegawai negeri. Selain itu, dalam banyak kasus, perlu untuk diketahui identitas mereka.
Cadar dianggap menghalangi orang lain untuk mengetahui identitas si pemakai. Pelarangan cadar tersebut juga berlaku bagi para tentara wanita.
Menurut informasi dari Belfast Telegraph, Jumat (28/4), saat ini, undang-undang itu sudah lolos di majelis rendah, pada Kamis (27/4) waktu setempat. Kemudian masih memerlukan pertimbangan di majelis tinggi.
Akan tetapi para penentang telah mengkritik tindakan tersebut hanya sebagai simbolik belaka. Pasalnya, hampir tidak ada pegawai negeri di Jerman yang mengenakan cadar.