REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komite III DPD RI Fahira Fahmi Idris tak habis pikir namanya disebut-sebut dalam sebuah cuitan di Twitter bernada ancaman. Fahira melaporkan pemilik akun Twitter @NathanSuwanto di Bareskrim Polri.
Fahira melaporkan Nathan P Suwanto melalui kuasa hukumnya, Juju Purwantoro. Laporan yang dilakukan pada Senin (1/5) malam tadi diterima dengan nomor laporan LP/451/V/2017/Bareskrim, tanggal 1 Mei 2017.
"Cuitan Nathan P Suwanto mengandung ancaman kekerasan yaitu akan membunuh. Jelas di situ Nathan ajak pihak lain, siapa aja yang ingin melakukan pembunuhan orang yang dia sebutkan antaranya Fahira," kata Juju di Bareskrim Porli, Senin (1/5) malam.
Cuitan yang dibuat Nathan, menurut dia, sangat melecehkan dan juga menghina. Di mana di dalamnya terkandung kata-kata yang tidak pantas untuk diucapkan, apalagi ditulis di media sosial yang dapat dilihat oleh semua orang.
"Atas dasar tweet tersebut dan sudah jadi domain UU ITE, dengan dasar itu kami laporkan ke Bareskrim," ujarnya.
Sebelumnya kuasa hukum Fadli Zon pun melaporkan Nathan di Bareskrim. Seperti halnya Fadli Zon, selain membuat Fahira pun menyertakan barang bukti yang dibawanya untuk diserahkan ke polisi.
"Kami bawa beberapa bukti copy cuitan Nathan, yang mana cuitan tersebut sudah beredar ke mana-mana dan akan dilampirkan dalam laporan," ujarnya.
Dalam laporan tersebut, Fahira tampak tidak ikut hadir. Menurut Juju, Fahira sedang berada di luar kota untuk urusan dinas. Sedangkan disinggung soal permintaan maaf Nathan, Juju beranggapan bahwa permintaan maaf harusnya dilakukan secara langsung bukan melalui media sosial.
"(Nathan) Enggak ada upaya permintaan maaf secara langsung. Secara umum (medsos), dia (Nathan) anggap remeh masalah hukum," ujarnya.
Untuk diketahui bunyi cuitan dalam akun @NathanSuwanto tersebut berbunyi "If you know of a way to crowfund assassins to kill Fahira Idris, Fadli Zon, Fahri Hamzah, Rizieq Shihab, Buni Yani, and friends, lemme know."