REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar memberikan sanksi peringatan tertulis kepada Kordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan DPP Partai Golkar Yorrys Raweyai. Sanksi dijatuhkan menyusul pernyataan Yorrys yang menyebut Ketua Umum Golkar Setya Novanto hampir pasti menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan proyek KTP Elektronik.
Hal tersebut diungkapkan Ketua Bidang Organisasi Keanggotaan dan Daerah DPP Golkar Freddy Latumahina di Kantor DPP Golkar, Slipi, Jakarta Barat, pada Selasa (2/5).
"Hari ini saya dapat tugas dari DPP menyampaikan surat kepada Pak Yorrys, surat itu adalah surat peringatan tertulis dari DPP Partai Golkar," kata Freddy.
Menurutnya, pernyataan Yorrys tersebut dianggap melanggar kesepakatan yang telah disepakati internal Partai Golkar sebelumnya dalam rapat 5 April lalu. Ia menjelaskan setidaknya ada tiga poin yang disepakati perihal tetap menjaga soliditas partai, kompak guna konsolidasi Pemilu 2019 dan Pilkada 2018, serta terakhir jika ada hal-hal yang harus disampaikan maka harus dibicarakan terlebih dahulu di dalam rapat dan ditunjuk juru bicaranya oleh DPP Partai Golkar. "Kesepakatan itu kita pegang sampai sekarang, dan beliau melanggarnya," ujar Freddy.
Namun pernyataan Yorrys pada 24 April lalu, justru menggegerkan dan membuat internal Partai Golkar bergejolak yang saat ini tengah menjaga soliditas partai. Karenanya, DPP menilai perlu memberikan peringatan yakni peringatan tertulis kepada Yorrys.
"Pernyataan itu menggoyangkan soliditas. Tapi seluruh Ketua DPD I PG seluruh Indonesia tidak terpengaruh. Padahal yang sponsori keputusan untuk tidak menyampaikan hal-hal di luar partai itu sebelum dibahas di dalam partai sebetulnya Yorrys sendiri. Itu ide yang baik padahal menurut kita. Ternyata hal itu beliau lampaui," kata dia.
Ia pun berharap pasca-diberikan sanksi, Yorrys dapat lebih menaati peraturan yang disepakati partai Golkar. Jika tidak dan kembali terulang, maka Yorrys bisa dijatuhi sanksi lebih tegas.
Di Golkar, kata Freddy, ada tiga kali tahapan pemberian sanksi peringatan. "Setelah itu baru dijatuhi sanksi. Sebagai pengurus diberhentikan sebagai pengurus, apabila masih melawan maka diberhentikan dari keanggotaan. Itu rentetan-rentetan yang ada di peraturan sanksi," katanya.
Selanjutnya, setelah diberikan sanksi tersebut DPP Partai Golkar akan memanggil Yorrys berkaitan peringatan tertulis tersebut. "Setelah ini saya kira menurut peraturan organisasi setelah ini beliau dikasih hak untuk menjelaskan atau menyampaikan secara lisan atau menjawab secara tertulis," katanya.