Rabu 03 May 2017 08:31 WIB

Alasan Surya Paloh Restui NasDem Setuju Hak Angket KPK

Rep: Amri Amrullah/ Red: Angga Indrawan
Surya Paloh
Foto: Antara/Jessica Wuysang
Surya Paloh

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum Partai NasDem, Surya Paloh memberikan restu kepada para anggota Fraksi NasDem DPR untuk menggunakan hak angket yang ditujukan kepada KPK.

"Saya bisa memahami itu. Dan saya menyatakan ketika ditanyakan saya bilang silakan jalankan hak kalian dalam fraksi di DPR," ujar Surya di Jakarta dalam siaran pers, Rabu (3/5).

Dia mengatakan, hak angket merupakan salah satu hak yang melekat kepada DPR, di mana dapat dilakukan sebagai suatu alat melakukan fungsi pengawasan. Dia menegaskan, hak angket tersebut dilakukan bukan untuk menjatuhkan KPK, tapi untuk melaksanakan tugas dan fungsi DPR.

"Kemudian ini digunakan kepada KPK, yang latar belakang KPK dibentuk oleh dewan. Apa yang menjadi luar biasa ketika dewan menggunakan hak mereka? Apa yang luar biasa? Bahkan KPK menyuruh, silakan saja," jelasnya.

Menurut Surya, tidak ada satu lembaga pun, baik di eksekutif maupun legislatif, termasuk KPK yang luput dari kesalahan dalam menjalankan tugasnya, baik disengaja atau tidak. Sehingga usulan hak angket DPR kepada KPK merupakan mekanisme pengawasan yang wajar dan sudah semestinya dilakukan.

"Siapa yang bisa menjamin baik DPR eksekutif, temasuk KPK terbebas dari kesalahan dalam melaksanakan tugas? Siapa yang bisa menjamin?" tuturnya.

Sebelumnya, anggota komisi III DPR dari Fraksi NasDem, Ahmad Sahroni mengamini telah mendapatkan izin dari Surya Paloh untuk menjalankan hak angket. "Sebelumnya saya sudah lapor kepada ketua umum, dan beliau katakan silakan jalan," kata Sahroni.

Ditegaskan kembali, hak angket tersebut sama sekali tidak bermaksud melemahkan KPK. Bahkan, pihaknya berkomitmen untuk memperkuat lembaga anti korupsi tersebut. "Saya akan menjadi orang yang menjamin tidak akan melemahkan KPK. Saya akan berjihad jika ada pihak yang mau melemahkan KPK," tegasnya.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement