REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Sumatera Barat mendukung kebijakan Universitas Andalas (Unand) yang mewajibkan calon mahasiswanya bebas dari LGBT (lesbian, gay, biseksual, dan transgender).
"Folofofi kita di Minangkabau adalah Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah (Adat ditopang oleh agama), karena itu kita dukung Unand melarang LBGT," kata Ketua LKAAM Sumbar Sayuti Dt. Rajo Pangulu di Padang, Rabu.
Penolakan terhadap LGBT tersebut juga datang dari MUI Sumbar. Secara tegas dalam Deklarasi Serambi Mekkah pada 2016 MUI Sumbar menyatakan sepakat mengutuk perilaku lesbian, gay, sodomi dan pencabulan dalam segala bentuk dan alasan apapun
Selain itu MUI Sumbar juga bertekad memerangi prilaku lesbian, gay, sodomi dan pencabulan tersebut. Senada, Gubernur Sumbar Irwan Prayitno mengatakan menolak mahasiswa LGBT adalah hak Unand.
Ia menjelaskan setiap orang berhak mengenyam pendidikan, tetapi tidak bisa dengan cara mengabaikan nilai sosial yang dipercayai sebagian orang lainnya. "Mahasiswa Unand juga berhak untuk merasa aman dari penyimpangan sosial," katanya.
Namun bagi LGBT yang bersedia untuk mengubah diri agar kembali normal, Irwan mengatakan mereka tetap dapat berkuliah. Nantinya pihak kampus akan memberikan bimbingan dengan bantuan dari Pemprov Sumbar.
"LGBT bisa berkuliah di Unand, tapi sesuai arahan Unand harus mengubah diri agar kembali normal. Kami siap fasilitasi konselingnya," katanya.
Sebelumnya, ramai beredar di media sosial surat pernyataan dari Universitas Andalas kepada calon mahasiswa yang lulus SNMPTN. Isi surat pernyataan menyatakan bahwa calon mahasiswa tidak termasuk dalam kelompok LGBT.
Baca juga, Polisi Bubarkan Pesta Gay di Surabaya.