Jumat 05 May 2017 17:06 WIB

Tak Hadiri Penetapan Gubernur Terpilih, Ahok: Ya Kita Kerja

Rep: Noer Qomariah Kusumawardhani/ Red: Bayu Hermawan
 Gubernur DKI Jakarta Periode 2017-2022 Anies Baswedan dan Wakil Gubernur Sandiaga Uno menghadiri penetapan pemenang Pilkada DKI Jakarta yang digelar KPUD DKI Jakarta di kantor KPUD DKI Jakarta, Jumat (5/5).
Foto: Republika/Edwin Dwi Putranto
Gubernur DKI Jakarta Periode 2017-2022 Anies Baswedan dan Wakil Gubernur Sandiaga Uno menghadiri penetapan pemenang Pilkada DKI Jakarta yang digelar KPUD DKI Jakarta di kantor KPUD DKI Jakarta, Jumat (5/5).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengungkapkan alasan ketidakhadirannya dalam acara penetapan gubernur dan wakil gubenur terpilih periode 2017-2022 di Kantor Komisi Pemilihan Umum DKI Jakarta (KPU DKI Jakarta). Penetapan tersebut dilaksanakan pada Jumat (5/5) sore.

"Ya kita kerja, kan kita sudah terima (kalah). Kita sudah terima dari semula, kan sudah enggak masalah," ujar Ahok di Balai Kota, Jumat (5/5). 

Sebelumnya, KPUD DKI Jakarta resmi umumkan Anies Baswedan dan Sandiaga Uno sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta periode 2017-2022. Hasil tersebut merupakan hasil rapat pleno yang juga dibacakan hasilnya dalam surat keputusan oleh KPUD DKI Jakarta.

"Pasangan nomor urut dua, Basuki-Djarot mendapat perolehan suara 2.350.366 suara atau 42,04 persen. Sedangkan paslon nomor urut tiga, Anies-Sandi mendapat perolehan suara 3.240.987 suara atau 57,96 persen," ujar Sumarno, Ketua KPUD DKI Jakarta pada Jumat (5/5) sore.

Tidak ada dari paslon nomor urut dua gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK), sehingga KPUD sudah memastikan kemenangan bagi paslon nomor urut tiga, dengan mengetuk palu sebagai simbolis. Paslon nomor urut dua tidak hadiri penetapan pemenang Pilkada yang diadakan di Kantor KPUD DKI Jakarta.

Pilkada DKI Jakarta 2017, telah melalui tahap yang diawali dengan pemungutan suara, perhitungan suara mulai dari kecamatan, kota hingga provinsi. Hingga berakhir dengan pengumuman pemenang Pilkada.

Surat keputusan, nantinya sudah disiapkan dan akan diserahkan ke DPRD untuk proses pengangkatan, pengesahan, dan juga pelantikan pada Oktober 2017 mendatang. Surat keputusan tersebut dirapatkan dan ditetapkan pada 29 April 2017 tentang penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement