REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Abraham 'Lulung' Lunggana atau biasa disapa Haji Lulung meyakini, tuntutan ringan yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tak akan mampu membantu menyelamatkan Ahok dari penjara.
Lulung mengambil kesimpulan berdasarkan fakta-fakta di persidangan serta sebuah mimpi yang diakuinya sangat tidak biasa.
Selain itu, tokoh Betawi ini juga berpendapat, majelis hakim di Pengadilan Jakarta Utara yang menangani perkara Ahok tidak akan mengabaikan rangkaian Aksi Bela Islam 411, 212 hingga yang terakhir aksi 55.
Aksi tersebut, menurut Lulung, merupakan puncak pembuktian betapa rakyat Indonesia sangat berjiwa besar serta mencintai NKRI dengan semua sistem kenegaraan yang berlaku.
"Jutaan rakyat beberapa kali berkumpul di satu titik. Mereka menyampaikan aspirasi dengan baik menunjukkan akhlaqul karimah, tidak ada anarkis," kata Lulung di Jakarta, Sabtu (6/5).
Ia menyebutkan, sepanjang sejarah penegakan hukum di Indonesia, setiap tersangka penista agama selalu berakhir di penjara. Karenanya, menurut dia, bukan rahasia lagi, jika seorang penista agama yang diseret ke meja hijau seluruhnya divonis penjara atau dihukum berat.
"Nah, jika yang sekarang ini tidak dipenjara, maka Ahok akan menjadi satu-satunya makhluk di planet bumi Indonesia yang lolos dari terpidana. Tapi, saya yakin 99 persen Ahok akan menjadi terpidana. Dia akan mendekam di balik jeruji besi," katanya.
Tiga hari menjelang vonis hakim, kasus penistaan agama Ahok begitu menyedot perhatian publik. Bukan hanya warga di DKI Jakarta, tetapi juga rakyat diseluruh penjuru Tanah Air.
Meski baru saja tumbang di Pilkada DKI 2017 lalu, nama Ahok disebut tetap menjadi pergunjingan luas masyarakat. Pemicunya, selain karena statusnya Gubernur DKI, Ahok juga dikenal dekat dengan lingkaran kekuasaan, khususnya dengan Presiden RI Jokowi, mantan bos Ahok saat sama-sama berkantor di Balai Kota DKI Jakarta pada 2012-2014 silam.
Selain itu, publik juga menyoroti tuntutan ringan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang hanya menuntut Ahok dengan hukuman percobaan.
Tidak hanya itu, dalam bacaan tuntutannya JPU juga terkesan malah berbeda pandangan dengan fatwa para ulama di Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Ketua MUI, KH Ma'ruf Amin sebelumnya menyatakan, ucapan Ahok yang mencatut surah Al-Maiddah 51 jelas berkategori menista Al-Quran.
Kumpulan ulama dari seluruh ormas Islam yang ada di MUI berkesimpulan, bahwa ucapan Ahok tersebut adalah aksi 'lompat pagar' dengan menista kitab suci Agama Islam yang dia sendiri tidak meyakininya.