Senin 08 May 2017 13:54 WIB

Fatayat NU Rekomendasikan Revisi UU Perkawinan Anak

Rep: Fuji EP/ Red: Angga Indrawan
Lembaga perkawinan (ilustrasi)
Lembaga perkawinan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Fatayat Nahdlatul Ulama (NU) telah menyelenggarakan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) 2017 di Palangkaraya, Kalimantan Tengah, Senin (8/5). Rakernas tersebut menghasilkan beberapa rekomendasi yang salah satunya merekomendasikan untuk merevisi Undang-undang (UU) Perkawinan Anak.

Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Fatayat NU, Anggia Ermarini mengatakan, Fatayat NU menghasilkan beberapa rekomendasi dalam Rakernas 2017. Poin pertama rekomendasi tentang usulan merevisi UU Perkawinan Anak. Sebab, isu pernikahan anak menjadi perhatian bagi Fatayat NU. Fatayat NU ingin menghentikan pernikahan anak di usia dini.

Ia mengungkapkan, jumlah pernikahan anak di usia sekitar 15-16 tahun semakin meningkat. "Kita konsen karena tidak hanya secara biologis mereka tidak siap, banyak kasus pendarahan karena secara organ biologis sebenarnya mereka belum siap untuk hamil dan melahirkan," kata Anggia, Senin (8/5).

Ia menerangkan, Fatayat NU berpendapat, menikah bukan sekadar persoalan menghalalkan hubungan laki-laki dan perempuan. Pernikahan adalah membangun sebuah rumah tangga, ada nilai-nilai yang harus dibangun di dalamnya. Ada pola komunikasi antara suami, istri dan orang tua. Serta ada pola komunikasi antara keluarga dan masyarakat yang lebih luas.

Di usia 16 tahun, mereka masih belum matang dalam membuat pola komunikasi baik yang dibutuhkan setelah menikah. Sehingga mereka yang menikah di usia muda tidak tahu apa yang harus dibangun dalam rumah tangga.

"Oleh karena itu, itu menjadi salah satu agenda kita untuk bisa meminta ke pihak-pihak yang berwenang untuk dikaji ulang, dilihat kembali UU Perkawinan itu tidak 16 tahun," ujarnya.

Menurut UU Pekawinan Anak, batas minimal usia perkawinan untuk wanita adalah 16 tahun. Fatayat NU mengusulkan mengubahnya menjadi 18 tahun. Meski menurut Anggia, perempuan berusia 18 tahun juga dinilai masih belum mampu untuk menikah. Perempuan dinilai siap menikah minimal di usia 20 tahun. 

 

 

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement