Senin 08 May 2017 14:07 WIB

Sidang Ahok, Muhammadiyah: Hakim Harus Memutus Secara Merdeka

Rep: Muhyiddin/ Red: Bayu Hermawan
Pelapor sekaligus saksi Pedri Kasman didampingi tim pengacara memberikan keterangan kepada wartawan di kantor PP Muhammadiyah, Jumat (13/1).
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Pelapor sekaligus saksi Pedri Kasman didampingi tim pengacara memberikan keterangan kepada wartawan di kantor PP Muhammadiyah, Jumat (13/1).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris PP Pemuda Muhammadiyah Pedri Kasman mengatakan, pihaknya mempercayakan sepenuhnya kepada majelis hakim kasus penistaan agama dalam sidang pembacaan vonis, Selasa (9/5) besok di Auditorium Kementan, Jakarta Selatan.

Kendati demikian, Pedri berharap majelis hakim membacakan putusan tersebut sesuai dengan keyakinannya dan memperhatikan rasa keadilan masyarakat.

"Jangan ada upaya mempengaruhi dan mengintervensi dari pihak manapun. Hakim sebagai wakil Tuhan di bumi harus memutus secara merdeka, jujur dan berani," ujarnya saat dihubungi Republika.co.id, Senin (8/5).

Seperti diketahui, dalam sidang kasus penistaan agama sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) hanya menuntut terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dengan hukuman satu tahun penjara dan masa percobaan dua tahun.

Namun, menurutnya tuntutan tersebut tidak memenuhi rasa keadilan. Pasalnya, para penista agama sebelumnya juga mendapatkan hukuman yang lebih berat dibandingkan dengan tuntutan JPU tersebut.

"Tuntutan pidana satu tahun dipandang tidak equal dengan kasus-kasus serupa yang pernah ada. Belum pernah terdakwa penodaan agama dituntut serendah tuntutan JPU pada perkara Ahok," katanya.

Pedri menambahkan, pihaknya yakin majelis hakim akan memberikan hukuman berat terhadap Mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut sesuai debgan Pasal 156a huruf a KUHP.

"Kita percayakan kepada majelis hakim. Sangat mungkin hakim memutus hukuman berat sesuai pasal penodaan agama, pasal 156a huruf a KUHP. Melebihi tuntutan JPU," ucapnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement