REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU -- Pimpinan Ma’had Al-Zaytun Indramayu, Panji Gumilang, mempertanyakan soal masa penahanannya dalam kasus dugaan penistaan agama. Panji Gumilang yang menjadi terdakwa dalam kasus itu mengaku belum menerima surat perpanjangan masa penahanannya dari Kejaksaan Negeri Indramayu.
Hal itu disampaikan Panji Gumilang kepada majelis hakim yang menyidangkan kasusnya itu di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Senin (27/11/2023). Agenda sidang hari ini mendengarkan tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait eksepsi atau keberatan yang sebelumnya diajukan oleh kuasa hukum Panji Gumilang.
‘’Sampai saat ini saya belum menerima surat resmi perpanjangan penahanan yang harus saya tanda tangani,’’ kata Panji.
Ketua majelis hakim, Yogi Dulhadi kemudian menjelaskan, bahwa status terdakwa saat ini adalah tahanan majelis hakim. Pihaknya pun sudah menyampaikan hal tersebut kepada instansi terkait, termasuk kepada Lapas Kelas II B Indramayu, yang menjadi tempat penahanan Panji Gumilang.
Selanjutnya, pihak Lapas yang akan menyerahkan surat tersebut kepada Panji Gumilang selaku terdakwa. Namun karena sejauh ini terdakwa belum menerima surat tersebut, maka pihak PN akan membantu agar surat itu segera disampaikan oleh pihak lapas kepada terdakwa.
Sementara itu, Jubir PN Indramayu, Adrian Anju Purba, menjelaskan, sesuai hukum acara, penahanan Panji Gumilang beralih secara otomatis ketika berkas terdakwa dilimpahkan dari penuntut umum ke pengadilan.
‘’Jadi sekarang statusnya menjadi tahanan majelis hakim,’’ terang Adrian, saat ditemui usai persidangan.
Adrian mengatakan, pihak PN Indramayu pun sudah mengeluarkan surat penahanan tersebut di hari saat berkas Panji Gumilang dilimpahkan. Surat itu juga sudah disampaikan oleh pengadilan kepada Lapas Indramayu.
Perihal terdakwa sudah menerima atau belum menerima surat penahanan itu, Adrian menyatakan, hal tersebut di luar kewenangan pengadilan.
‘’Itu diluar kuasa kami. Terdakwa kan dalam proses penahanan di lapas. Surat penahanan itu sudah kami sampaikan ke lapas. Bagaimana mekanisme lapas untuk menyampaikan ke terdakwa, kami tidak tahu,’’ tukas Adrian.
Di sisi lain, dalam sidang hari ini, JPU menolak eksepsi yang sebelumnya disampaikan oleh kuasa hukum Panji Gumilang. Ada sejumlah alasan yang disampaikan JPU, salah satunya sudah masuk ke dalam pokok perkara. Sehingga kalau sudah masuk ke pokok perkara, maka bukan lagi materi eksepsi.
Sidang kasus dugaan penistaan agama yang menjerat Panji Gumilang itu akan kembali digelar pada Rabu (6/11/2023). Dalam persidangan itu, majelis hakim nantinya akan memberikan putusan sela, untuk menerima atau menolak eksepsi.