Rabu 10 May 2017 05:45 WIB

Alasan Polisi Urung Bubarkan Massa Pendukung Ahok yang Aksi Hingga Malam

Rep: Dea Alvi Soraya/ Red: Bilal Ramadhan
Para pendukung Ahok yang masih berorasi menuntut pembebasan Ahok di depan Rutan Cipinang, Jakarta, hingga Selasa (9/5) malam.
Foto: Republika/Ali Yusuf
Para pendukung Ahok yang masih berorasi menuntut pembebasan Ahok di depan Rutan Cipinang, Jakarta, hingga Selasa (9/5) malam.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Sejumlah pendukung Ahok berkumpul di depan Rutan Cipinang hingga menutup Jalan Bekasi Raya usai majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara memvonis dua tahun penjara terhadap Gubernur DKI Jakarta itu.

Massa pendukung Basuki Tjahaja Purnama alias yang masih berada di luar Rutan Klas I Cipinang, Jakarta, meminta Basuki alias Ahok dibebaskan dari segala tuntutan. Mereka berteriak meminta Ahok dibebaskan sambil menggoyang-goyangkan pintu gerbang LP Cipinang.

Petugas kepolisian mengancam akan membubarkan aksi pendukung terpidana penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok di depan Rumah Tahanan Cipinang Jakarta Timur. Namun, hingga pukul 00.39 WIB, warga masih menyemut di depan Rutan Cipinang. Tua muda masih rela berdiri ataupun duduk memenuhi badan jalan. Bahkan, banyak kendaraan pribadi menepi untuk melihat.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono, saat dihubungi Republika.co.id, menjelaskan, pertimbangan polisi untuk tidak membubarkan massa yang berorasi di depan LP Cipinang secara paksa sejak pukul 18.00 WIB lalu, karena kondisi saat itu.

“Diskresi kepolosian yang dikedepankan,” ujar Argo, Selasa (9/5) malam.

Perbedaan kebijakan yang diambil polisi dalam menertibkan massa antara pendukung pro-Ahok dan massa Aksi Bela Islam, menurut Argo, berdasarkan pada perbedaan konteks dari kedua orasi tersebut.

Perbedaan tujuan dan konteks bergeraknya massa ini, menurut Argo, menjadi pertimbangan polisi untuk membubarkan atau membiarkan massa yang berunjuk rasa. “Ini beda case (kasus),” kata dia singkat.

Sebelumnya, pihak kepolisian telah bersiap untuk membubarkan paksa massa pendukung Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang melakukan aksi di depan Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang, Jakarta Timur, Selasa (9/5). Sesuai peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2008 Pasal 6 Nomor 2, penyampaian pendapat harus berakhir pukul 18.00 WIB.

Dari pantauan, pihak kepolisian pun bersiaga dengan menyiapkan satu mobil gas air mata di depan LP Cipinang untuk membubarkan massa. Massa pendukung Ahok tidak gentar meskipun sudah dihadapkan oleh mobil gas air mata. Massa pro-Ahok tetap bersikeras menunggu sampai Ahok mau menemui mereka di luar Rutan Cipinang. Orasi dan yel-yel pun terus disuarakan.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono menegaskan, pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap massa pendukung Ahok. Massa pro-Ahok tetap harus bubar pukul 18.00 WIB atau polisi akan membubarkan paksa.

"Kalau lewat pukul 18.00 WIB dibubarkan," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Jakarta, Selasa (9/5).

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement