Sabtu 13 May 2017 20:10 WIB

Hak Angket, Jalan Terakhir Upaya Batalkan Larangan Cantrang

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Budi Raharjo
Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti
Foto: VOA
Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Komisi IV DPR RI akan mendorong Pemerintah dalam hal ini Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti untuk mengevaluasi kebijakan larangan cantrang bagi para nelayan sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri KKP Nomor 2 Tahun 2015. Salah satunya kemungkinan digulirkannya hak angket Komisi IV DPR kepada Menteri KKP.

Anggota Komisi IV DPR RI Ichsan Firdaus menegaskan langkah tersebut ditempuh jika Menteri Susi tidak mengindahkan imbauan untuk melakukan dialog dengan para nelayan dan para stakeholder perikanan.

Saat ini Komisi IV masih memberi kesempatan kepada Menteri Susi berdialog untuk mendengarkan keluhan para pihak dari adanya kebijakan tersebut. Ia berharap pasca dialog, meski tak semua keinginan bisa terpenuhi, setidak ada satu pemahaman antara semua pihak.

"Tetapi kalau kemudian Bu Susi juga tak melakukan ya apa boleh buat, kami juga harus melakukan daya tekan. Saya setuju dengan Pak Daniel (Wakil Ketua Komisi IV), memang kita di DPR ini khususnya komisi IV sedang berpikir untuk mendorong hak angket kepada Bu Susi," kata Ichsan dalam diskusi Perspektif Indonesia dengan topik: "Kepastian Alat Tangkap Nelayan" di Jakarta pada Sabtu (13/5).