Ahad 14 May 2017 16:25 WIB

Indonesia Butuh Regulasi Pengelolaan Danau

Rep: Intan Pratiwi/ Red: Citra Listya Rini
 Menteri PPN/Bappenas Bambang Brodjonegoro saat ditemui di ruang kerjanya, Jakarta, Kamis (12/5).
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Menteri PPN/Bappenas Bambang Brodjonegoro saat ditemui di ruang kerjanya, Jakarta, Kamis (12/5).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro mengatakan, Indonesia belum memiliki regulasi untuk mengatur pengelolaan danau secara terintegrasi dan berkelanjutan.

Padahal, regulasi dibutuhkan karena Indonesia memiliki ratusan danau di berbagai wilayah yang jika dimanfaatkan dapat mendorong perekonomian daerah. Bambang menjelaskan, Indonesia memiliki 840 danau dengan total luas seluruh danau mencapai 7.130 kilometer persegi.

Namun, diakui Bambang, dari 840 danau yang ada, pemerintah baru memprioritaskan pembenahan pengelolaan 15 danau Beberapa danau tersebut di antaranya adalah Danau Toba di Sumatera Utara, Danau Kerinci di Jambi, Danau Limboto di Gorontalo, dan Danau Maninjau di Sumatera Barat.

“15 Danau yang diprioritaskan mengalami tingkat kerusakan kritis sehingga menjadi prioritas nasional,” kata Bambang, akhir pekan ini.