Senin 15 May 2017 07:34 WIB

Potensi PAD Pajak Reklame di Sukabumi Tembus Rp 1 Miliar

Rep: Riga Nurul Iman/ Red: Dwi Murdaningsih
Penertiban reklame/Ilustrasi
Foto: Antara
Penertiban reklame/Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Potensi pendapatan asli daerah (PAD) dari pajak reklame di Kota Sukabumi bisa menembus Rp 1 miliar. Namun, sayangnya Pemkot Sukabumi pada 2017 ini hanya menargetkan sebesar Rp 748 juta. "Tahun ini, pendapatan dari reklame hanya ditargetkan sebesar Rp 748 juta," kata anggota Komisi II DPRD Kota Sukabumi Rojab Asyari kepada Republika.co.id, Ahad (14/5).

Padahal lanjut dia kalau dihitung kembali potensi dari pajak reklame jauh lebih besar yakni mencapai Rp 1 miliar. Rojab menerangkan, dari hasil uji petik di beberapa perusahaan menyebutkan mereka mengeluarkan pajak besar tapi tidak masuk kas daerah. Kondisi ini ungkap dia menunjukkan adanya potensi kebocoran.

Hal ini lanjut Rojab, bisa berasal dari petugas maupun wajib pajak yang belum membayar pajak. Oleh karena itu kata dia ke depan masalah pajak reklame ini harus ditata ulang kembali.Targetnya sambung Rojab, potensi pajak yang belum tersentuh bisa memberikan kontribusi yang besar pada PAD. Misalnya pengenaan pajak reklame pada branding dinding rumah atau toko.

Di daerah lain ungkap Rojab, pajak reklame branding dinding rumah ini sudah diterapkan. Sementara di Kota Sukabumi lanjut dia sudah sepuluh tahun terakhir ini belum ada penetapan pajak pada bidang tersebut. "Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) selama ini tidak melakukan pungutan pajak,’’ kata Rojab.

Sebab, kata dia objek pajak ini tidak termasuk dalam perizinan. Ke depan kata Rojab, harus ada sinergitas antara satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang satu dengan yang lain dalam masalah pajak. Upaya ini kata dia untuk memaksimal potensi PAD di Sukabumi.

Pengenaan pajak pada branding dinding rumah kata Rojab dimasukkan dalam perubana pajak perubahan atas peraturan daerah Kota Sukabumi Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pajak Reklame.  Raperda tersebut sambung dia sudah disetujui oleh DPRD dan Pemkot Sukabumi.

Saat ini raperda itu masuk dalam evaluasi Biro Hukum Pemprov Jawa Barat. Wali Kota Sukabumi Mohamad Muraz menambahkan, rencana pengenaan pajak ini didasarkan pada potensi banyaknya pemasangan  branding di dinding toko maupun rumah. Jika jadi diterapkan lanjut dia maka PAD akan bertambah dari sektor tersebut. Meskipun lanjut dia jumlah pendapatan yang diperoleh diperkirakan tidak terlalu besar. Muraz menuturkan, pemilik rumah maupun toko biasanya mendapatkan pendapatan dari pemasang iklan branding.

Di sisi lain, pemkot juga akan menghapus pajak hiburan khususnya yang menyangkut golf.  "Bermain golf itu bukan hiburan karena olahraga yang dipertandingkan nasional bahkan internasional,’’ kata dia.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement