REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri mengamankan 10 agen tenaga kerja Indonesia (TKI) ilegal. Modus mereka memberangkatkan para korban dengan visa umrah.
"Jadi berangkat menggunakan travel umrah sampai sana disalurkan ke tenaga kerja," kata Kabareskrim Polri Komjen Ari Dono Sukmanto di Bareskrim, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (17/5).
Ari menjelaskan kepolisian menerima sebanyak enam laporan terkait haji ilegal. Laporan sejak Januari 2017 itu kemudian polisi melakukan investigasi di beberapa lokasi, salah satunya di Kalimantan, Jawa, dan Jakarta. "Di Kalimatan, ratusan orang itu diperdagangkan melalui jalur tikus yang ada di sana," kata Ari.
Mereka, kata Ari, diberangkatkan oleh agen-agen TKI ilegal dari daerah masing-masing. Kemudian oleh para agen, korban dibawa ke kapal yang sudah disiapkan di jalur tikus itu.
"Kapal yang sudah disiapkan ini dibayar Rp 10 juta kemudian di seberang, yang menerima dibayar Rp 15 juta," kata Ari.
Penangkapan di Jakarta Timur pada Februari 2017, penyidik menemukan modus yang berbeda yakni mereka yang akan diberangkatkan menggunakan modus cleaning servis. "Modus operandi dipekerjakan di Saudi dengan visa cleaning service yang sekarang lagi dibutuhkan, ternyata sampai sana dipekerjakan lain," kata Ari.
Hasil investigasi mengungkap sebanyak 148 korban yang berhasil diselamatkan. Mereka rata-rata TKI dari Kalimatan, Sulawesi, Jawa Barat, Jawa Timur, dan NTB. Sedangkan para penyalur TKI ilegal sebanyak 10 orang telah diamankan. Mereka di antaranya Putri Umayah alias Bunda Putri dan Andri S Supendi diamankan pada Senin (15/2).
Bareskrim juga mengamankan Sukima dan Kustini diamankan pada 21 Februari lalu, serta Ali Ridho Jufri alias Ali Jufri dan Mohammad Ali Hilabi alias Abi Muhammad diamankan pada 27 Maret. Polisi turut menangkap Mansyur dan Rudy di jalur tikus Nunukan, Kalimantan pada 3 April serta Alwy Tofan Barakbah bin Abu Bakar yang diamankan pada 8 Mei dan Nessy Sri Handayani yang diamankan pada 16 Mei.
"Mereka dikenakan UU 21 Tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman hukuman tiga sampai 15 tahun penjara," kata Agung.