REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polisi memilih tak menahan tersangka kasus obrolan pesan singkat mengandung konten pornografi, Firza Husein. Kendati begitu proses pemeriksaan atss Firza tetap akan berlanjut.
"Keputusanya tentu kan banyak penyidik disitu ya, bahwa tersangka FH ini tak dilakukan penahanannya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya Senayan Jakarta Selatan, Kamis (18/5).
Argo menjelaskan, alasan tidak ditahannya Firza. Menurut Argo, keputusan itu adalah subjektivitas penyidik. Argo menambahkan, tidak semua tersangka harus dilakukan penahanan. "Penyidik punya pertimbangan yakni alasan kesehatan. Ini manusiawi sehingga FH dipulangkan," ujar Argo menambahkan.
Argo menuturkan, Firza dipersilakan pulang dari Ditreskrimsus Mapolda Metro Jaya Kamis (17/5) malam. Firza di antarkan kuasa hukumnya dan adiknya. Saat ini, Argo menyatakan pemeriksaan Firza sementara sudah selesai.
Nantinya bila terdapat kekurangan, penyidik akan melakukan pemeriksaan lagi. Adapun agenda berikutnya penyusunan berkas perkara yang nantinya akan diajukan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Polisi mengaitkan kasus pesan berkonten senonoh ini dengan Habib Rizieq.
Baca juga, Polisi: Firza Serang Curhat Hubungan dengan Habib Rizieq ke Emma.