Senin 22 May 2017 15:21 WIB

Begini Kondisi Lokasi Penggerebekan Pesta Seks Gay di Kelapa Gading

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Nur Aini
Ilustrasi: Gay
Ilustrasi: Gay

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polres Metro Jakarta Utara bersama Polsek Kelapa Gading melakukan penggerebekan di Atlantis Jaya Ruko Kokan Permata Blok 15-16 di Kelapa Gading pada Ahad (21/5) karena dugaan praktik pesta seks. Pada penggerebekan itu ditemukan sejumlah alat kontrasepsi pria.

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Dwiyono mengatakan, lokasi penemuan alat kontrasepsi di lantai tiga bangunan yang terdiri dari empat lantai itu. Di lantai tiga, polisi menemukan enam belas kamar yang diduga digunakan pelaku untuk melakukan perbuatan seksual.

"Di lantai tiga di situ gelap. Namun, ada kamar-kamar yang diduga dipergunakan untuk pesta seks dan kita ketemukan di situ kondom bekas yang ditemukan," ujar Dwiyono di Mapolres Metro Jakarta Utara Koja Jakut, Senin (22/5).

Selain itu, polisi juga menemukan berbagai barang bukti. Barang bukti itu seperti tiket masuk, rekaman CCTV, dokumen izin usaha, kasur, ponsel, brosur acara, dan sejumlah uang.

Dari penggerebekan itu polisi pun memeriksa 141 orang yang berada di lokasi pada Ahad (21/5) malam. Dari pemeriksaan itu ditetapkan sepuluh orang tersangka dengan kasus pornografi. Mereka terdiri dari empat manajemen tempat, empat penari telanjang, dan dua orang relawan penari telanjang.

Untuk perkara ini, kata Dwiyono, pelaku striptis terancam dikenakan UU No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi Pasal 4 ayat 10 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. "Untuk penyedia lokasi kita kenakan Pasal 4 Ayat 2 UU Pornografi, ancaman enam tahun," ujar Dwiyono.

Baca juga: Polisi Bongkar Modus 141 Pria Pesta Gay di Kelapa Gading

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement