REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Komisaris PT Duta Graha Indah Sandiaga Uno tidak menampik soal adanya proyek pembangunan Wisma Atlet dan proyek pembangunan rumah sakit Universitas Udayana. Namun, komisaris Duta Graha saat itu, termasuk dirinya, tidak setuju perusahaan menggarap dua proyek tersebut.
"Saya menjelaskan secara rinci dan memberikan keyakinan, bahwa kegiatan-kegiatan tersebut melanggar hukum dan tidak pernah dilaporkan atau mendapatkan persetujuan dari komisaris," kata Sandiaga usai diperiksa KPK di kantor KPK di Kuningan, Jakarta, Selasa (23/5).
Sandiaga pun tidak mengetahui soal apakah dirut Duta Graha saat itu, Dudung Purwadi yang sekarang terseret kasus korupsi, melakukan manuver sendiri untuk menjalankan dua proyek tersebut. "Saya enggak mengetahui, yang ditanyakan ke saya hanya mengenai posisi saya," tutur dia.
Menurut Sandiaga, tidak pernah ada laporan spesifik soal kinerja proyek yang digarap perusahaan Duta Graha. Model pelaporan disampaikan hanya melalui mekanisme grup sebagai perusahaan yang telah melantai di bursa. "Tidak pernah ada laporan spesifik mengenai kinerja proyek tapi hanya dilakukan sesuai dengan mekanisme grup sebagai perusahaan yang sudah go public," ucap dia.
Soal keuntungan ratusan miliar yang diperoleh Duta Graha lewat dua proyek itu, Sandiaga menyatakan tidak ada laporan yang diterimanya terkait keuntungan tersebut. Lagi pula, komisaris Duta Graha sejak awal tidak setuju Duta Graha mengerjakan proyek tersebut.
Seperti diketahui, wakil gubernur DKI Jakarta terpilih itu memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (23/5) ini untuk diperiksa sebagai saksi atas tersangka Dudung Purwadi selaku mantan dirut PT Duta Graha Indah. Dudung adalah tersangka dalam dua kasus berbeda.
Pertama adalah kasus dugaan korupsi dalam proyek pembangunan Wisma Atlet dan gedung serbaguna pemerintahan Provinsi Sumatera Selatan. Kasus kedua adalah dugaan korupsi dalam proyek pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana 2009-2011.
Dalam dua kasus proyek tersebut, PT Duta Graha diketahui mengerjakan dua proyek tersebut bersama Permai Group, grup perusahaan milik Nazaruddin yang saat ini sudah menjadi terpidana kasus Wisma Atlet. Namun saat di KPK itu Sandiaga membantah mengenal Nazaruddin. Kini, PT Duta Graha Indah berubah nama menjadi PT Nusa Konstruksi Enjiniring.