REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sebanyak tiga TNI oknum AU dipastikan akan menjalani proses hukum melalui Pengadilan Militer terkait kasus pengadaan Helikopter AW 101. Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo mengatakan, terkait dengan hukuman yang akan dijatuhkan kepada tersangka kasus korupsi pengadaan Helikopter AW 101, akan diserahkan proses hukumnya kepada Pengadilan Militer berdasarkan Undang-Undang yang berlaku. Sedangkan tersangka sipil proses hukumnya diserahkan kepada pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
“Saya minta media massa turut serta mengawasi sampai dengan selesai proses persidangan, tidak ada yang ditutup-tutupi, sehingga semuanya jelas," kata Gatot saat konferensi pers dengan awak media massa, di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jalan Kuningan Persada, Jakarta Pusat, Jumat (26/5).
Dia menegaskan, TNI akan transparan karena yang diselewengkan adalah uang rakyat. Jadi harus dipertanggung jawabkan juga kepada rakyat. "Yakinlah bahwa hukum adalah Panglima bagi TNI,” ujar dia.
Adapun ketiga orang oknum TNI AU yang kini menjadi tersangka itu adalah Marsma TNI FA sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Letkol (ADM) WW sebagai pejabat Pemegang Kas (Pekas), Pelda SS Staf Pekas yang menyalurkan dana kepada pihak-pihak tertentu.
Pada kesempatan yang sama, Kasau Marsekal TNI Hadi Tjahjanto menjawab pertanyaan wartawan tentang pengadaan Helikopter AW 101 mengatakan bahwa, TNI AU belum memiliki helikopter yang memiliki room door dan itulah yang akan diadakan. Namun kenyataannya heli yang datang akhir bulan Januari 2017 tidak sesuai dengan spesifikasi yang dibutuhkan, sehingga sampai saat ini heli tersebut belum diterima sebagai kekuatan TNI AU.
(Baca Juga: Panglima: Ada 3 Oknum TNI Tersangka Pengadaan Helikopter AW 101)