Rabu 31 May 2017 17:18 WIB

Masinton Bantah Dirinya Sengaja Jenguk Auditor BPK

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Andri Saubani
Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Masinton Pasaribu.
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Masinton Pasaribu.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Anggota Komisi III DPR RI Masinton Pasaribu menjelaskan tujuannya bersama Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah mengunjungi Mapolres Jakarta Timur, pada Selasa (30/5). Menurutnya, kunjungan tersebut dimaksudkan untuk melakukan pengecekan terkait fasilitas, pelayanan, sarana prasarana serta kondisi para tahanan.

Masinton kemudian menegaskan, kunjungannya tersebut tidak dimaksudkan untuk menjenguk Auditor Utama Keuangan Negara III BPK, Rochmadi Saptogir, tersangka suap atas pemberian opini WTP BPK RI kepada Kemendes. Menurutnya, kunjungan tersebut murni dalam menjalankan tugas.

“Jadi KPK nggak punya hak untuk menghalangi tugas kita. Itu (kunjungan ke Mapolresta Jakarta Timur) kewenangan dan tugas kita kok. Dan kita tidak khusus untuk mengunjungi orang yang sedang bermasalah atau yang masih diproses KPK, nggak ada urusan sama itu," terang Masinton saat dihubungi Republika, Rabu (31/5).

Masinton kemudian menjelaskan, dalam kunjungannya tersebut, mereka tidak secara khusus menemui satu tahanan saja. Politikus PDI P itu mengklaim, dirinya beserta Fahri Hamzah melihat kondisi semua tahanan, mulai dari kriminal biasa hingga para pelaku tindak pidana korupsi. "Jadi semua tahanan itu kita lihat dari mulai yang kasus kriminal biasa, kemudian kasus narkoba, ada juga di situ kasus korupsi. Jadi semua tahanan itu kita lihat," ucap Masinton.

Sebelumnya Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah ditemani anggota Komisi III DPR Masinton Pasaribu mendatangi Mapolres Jakarta Timur. Mereka mengklaim kedatangannya guna meninjau pelayanan di Polres Jaktim itu selama bulan puasa.

Namun di sela-sela kunjungan, justru Fahri dan Masinton menemui Auditor Utama Keuangan Negara III BPK, Rochmadi Saptogir, tersangka suap atas terkait pemberian opini Wajar Tanpa Pengecualian dari BPK RI kepada Kementerian Desa.

KPK kemudian mengultimatum Fahri Hamzah, agar tidak menyalahi aturan, dengan sewenang-wenang menjenguk Rochmadi. "Kepada pihak-pihak yang memiliki pengawasan, kami meminta hati-hati menggunakan kewenangan tersebut. Jangan sampai kemudian mencampuri proses hukum yang berjalan," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Selasa (30/5).

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement