Jumat 02 Jun 2017 11:16 WIB

KPK Pelajari Dugaan Amien Terima Uang Alkes

Rep: Umar Mukhtar/ Red: Ratna Puspita
Mantan Ketum PAN Amien Rais menyampaikan keterangan pers untuk menanggapi soal dana senilai Rp 600 juta yang diduga mengalir ke dirinya, di kediamannya di Gandaria, Jakarta Selatan, Jumat (2/6).
Foto: Republika/Umar Mukhtar
Mantan Ketum PAN Amien Rais menyampaikan keterangan pers untuk menanggapi soal dana senilai Rp 600 juta yang diduga mengalir ke dirinya, di kediamannya di Gandaria, Jakarta Selatan, Jumat (2/6).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak akan langsung memanggil dan memeriksa mantan Ketua Umum PAN Amien Rais terkait kasus pengadaan alat kesehatan dengan terdakwa Siti Fadilah Supari. 

Juru Bicara KPK Febri mengatakan bakal mempelajari terlebih dulu seluruh fakta yang terungkap di persidangan. Dia menyatakan poses persidangan pengadaan alkes dengan terdakwa Siti masih berjalan. Belum lagi setelah itu ada agenda putusan. 

"Setelah tuntutan kemarin, tentu kita perlu mendengar terlebih dahulu pembelaan dari terdakwa dan setelah itu ada agenda putusan," ujar dia saat dikonfirmasi, Jumat (2/5).

Pada sidang tuntutan kasus pengadaan alkes dengan terdakwa Siti pada Rabu (31/5) kemarin, jaksa menyebut Amien sebagai salah satu pihak yang menerima aliran dana dari terdakwa. 

Penuntut umum menyebut Amien menerima uang sebanyak enam kali tahapan dengan total Rp 600 juta. KPK menyidik kasus itu berdasarkan perhitungan BPK adanya indikasi kerugian keuangan negara senilai Rp 6,1 miliar. 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement