REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Ketenagakerjaan akan memfasilitasi pembentukan 12 Layanan Satu Atap Penempatan Tenaga Kerja Luar Negeri (LSA-PTKLN) di 12 lokasi pada 2017 untuk meningkatkan pelayanan dan perlindungan kepada para TKI.
Direktur Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Luar Negeri Kementerian Ketenagakerjaan Soes Hindharno mengatakan layanan terpadu itu akan menambah jumlah LSA-PTKLN yang telah dibentuk sebelumnya. Pada 2016, Layanan Satu Atap itu telah dibentuk di Gianyar, Sumba Barat Daya, Tanjung Pinang, Entikong, Surabaya dan Mataram.
Sedangkan pada 2017 direncanakan dibentuk di Provinsi Kupang, Kabupaten Kupang, Lombok Timur, Lombok Barat, Lombok Tengah, Sumbawa, Maumere, Tulungagung, Cilacap, Kendal, Pati serta Provinsi Jawa Tengah.
"Bantuan Kemnaker Rp 500 juta per lokasi untuk pemasangan interior. Kemnaker hanya fasilitasi dan pemerintah daerah yang mengelola LSA," ujar Soes dalam bincang media di Jakarta, Jumat (2/6).
Layanan terpadu itu dinilai perlu untuk mempermudah bagi para calon TKI untuk mengurus keberangkatan ke negara penempatan. Dengan standardisasi bentuk layanan yang dilakukan Kementerian Ketenagakerjaan, diharapkan dapat menghapus pungli dan praktek percaloan selain juga memperbaiki pencatatan data TKI. Beberapa instansi yang tergabung dalam LSA-PTKLN itu adalah Dinas Ketenagakerjaan, Dinas Kesehatan, Dinas Kependudukan, Imigrasi, Polisi dan BP3TKI. Sedangkan pemilihan daerah pembentukan disebut Soes adalah dengan mempertimbangkan banyaknya warga yang menjadi TKI atau sering disebut sebagai kantong TKI.
Selain itu, pendirian LSA hanya dapat dilakukan di lokasi yang memiliki kantor Imigrasi untuk pengurusan paspor sebagai identitas TKI. "Pemilihan lokasi LSA, karena sebagai kantong TKI maka harus dilihat yang ada kantor Imigrasinya," ujarnya.