REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) hadir ke Polda Metro Jaya untuk melakukan pendampingan pada anak yang menjadi korban intimidasi diduga oleh anggota FPI. Anak berusia 15 tahun berinisial PMA itu telah dievakuasi Polda Metro Jaya.
Komisioner KPAI Erlinda menyampaikan, aksi intimidasi ini jangan diasosiasikan dengan agama mana pun. Erlinda lebih menekankan pada tindak kekerasan yang yang terjadi dimana anak di bawah umur menjadi korbannya.
"Pidana kekerasan terhadap anak yang dugaannya terjadi intimidasi di mana anak kita ada ancaman dan penghakiman secara massal ini kan tidak dibenarkan," ungkap Erlinda di Mapolda Metro Jaya Senayan Kebayoran Baru Jakarta Selatan, Jumat (2/6).
Erlinda mengingatkan agar aksi intimidasi ini tidak dikaitkan pada kubu atau agama apa pun. Hal ini menurut Erlinda cukup mengkhawatirkan lantaran sejumlah pihak di internet justru meributkan kelompok-kelompok tertentu. Untuk itu Erlinda menekankan agar masyarakat bijak menyikapi masalah ini. "Saya dari KPAI melihat adalah arogansi oknum ormas yang melakukan tindak kekerasan," kata dia menambahkan.
Sebelumnya, dua orang diduga pelaku intimidasi sepihak pada anak tersebut telah diamankan polisi. Menurut Kapolres Metro Jakarta Timur, dua orang pelaku berinisial M dan U telah ditetapkan sebagai tersangka. Adapun PMA menjadi korban intimidasi lantaran melakukan ujaran kebencian di sosial media terhadap salah satu tokoh ormas.